Berita Terkini

108

Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Tokoh Masyarakat dan Warga Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau

Kampung Tasik Betung merupakan wilayah terluar serta paling ujung dari Kab Siak dan secara administrasi menjadi bagian dari Kecamatan Sungai Mandau. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 di Kecamatan Sungai Mandau pada hari kedua, menyasar Tokoh masyarakat dan warga lokal di Tasik Betung Sosialisasi dilakukan di ruang terbuka agar memberikan kesan santai namun serius dengan diisi berbagai doorprize yang telah disiapkan oleh PPK Kec Sungai Mandau. Masyarakat menyambut antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh Kordiv SDM dan Sosdiklihparmas, Berlian Littaqwa, sembari berharap Pemilu 2024 berjalan demokratis dan memberi banyak hal positif khususnya bagi Kampung Tasik Betung.


Selengkapnya
88

Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 Th 2023

Kamis, 17 Agustus 2023, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 Tahun 2023, KPU Kabupaten Siak bersama PPK dan PPS Kecamatan Siak dan Mempura mengadakan Upacara Bendera di Halaman Kantor KPU Kab Siak bersama PPK dan PPS Kecamatan Siak dan Mempura. Dalam kesempatan ini, bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal dan Pemimpin Upacara Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Siak, Budi Pranoto.


Selengkapnya
101

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 Di Kecamatan Kandis

PPK dan PPS se Kec Kandis melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih Pemilu 2024 basis pemilih pemula dan mahasiswa di Aula Kantor Camat Kandis pada 8 Agustus 2023. Kegiatan dibuka oleh Ketua PPK Kandis, Sahat Marpaung, dan dihadiri unsur UPIKA. Sementara Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Siak, Wan Ahmad Firdaus, didaulat sebagai pemateri utama sosialisasi.  Setelah melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula dan Mahasiswa, PPK dan PPS se Kec Kandis melaksanakan dialog bersama KPU Kabupaten Siak, dalam rangka penguatan kelembagaan dan membangun keakraban antar sesama penyelenggara dan berlanjut dengan mengunjungi Perkampungan Suku Sakai Asli di Kampung Libo Jaya. Penyelenggara disambut hangat oleh masyarakat ditandai dengan dialog dua arah serta penyebaran Pamflet Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024.


Selengkapnya
513

KPU Berikan Kesempatan Untuk Menyampaikan Tanggapan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

RILIS KPU BERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT, PENGAWAS PEMILU, DAN PESERTA UNTUK MENYAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP DPS PEMILU 2024 KPU telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan hasil rekapitulasi nasional DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, sebanyak 205.853.518 pemilih, terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih Perempuan, tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan, mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut: 1. Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Buktidokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian. Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap. 2. Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email. Unduh Form Tanggapan Masyarakat disini


Selengkapnya
418

Sejumlah 329.008 Pemilih Ditetapkan Pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Di Kabupaten Siak

Rabu, 5 April 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Grand Royal Siak Sri Indrapura, diselenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Siak Dalam Pemilu Tahun 2024. Rapat Pleno Tersebut dihadiri oleh Ketua dan Para Komisioner KPU Kabupaten Siak, Sekretaris KPU Kabupaten Siak beserta jajaran, Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Siak, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Dinas Instansi terkait. Ketua KPU Kabupaten Siak dalam rapat pleno ini menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kabupaten Siak pada Pemilu 2024 adalah sebesar 329.008 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebesar 168.340 dan jumlah pemilih perempuan 160.668 yang tersebar di 14 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan dan 1.374 TPS yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 158/PL.01.2-BA/1408/2023 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 191 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Siak Provinsi Riau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 


Selengkapnya
404

KPU Siak Lantik 393 Anggota PPS se-Kabupaten Siak

Sebanyak 393 Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, dihadiri Bupati Siak Alfedri, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Siak, 70 orang PPK dari 14 kecamatan se Kab Siak sebagai undangan VIP serta Anggota PPS se-Kabupaten Siak. Bupati Siak Alfedri mengapresiasi KPU Siak yang telah melaksanakan pelantikan PPS serentak se-Indonesia. Dan ucapan tahniah kepada PPS yang telah dilantik sebanyak 393 orang dari 131 kampung dan kelurahan se-Kabupaten Siak di 14 Kecamatan. Ahmad Rizal juga menyampaikan pesan untuk PPS yang dilanti untuk penuhi dan jalankan fakta integritas yang sudah saudara ikrarkan. Jangan melenceng, aktif terus akurat pemilu, terus berkoordinasi dengan PPK dan stakeholder di setiap kampung dan kelurahan, supaya pemilu berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Sukses pemilu sukses penyelenggara pemilu


Selengkapnya