Berita Terkini

20

Divisi Rendatin KPU Kabupaten Siak Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama Secara Daring Bersama KPU RI

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3673/HK.05.1-SD/01/2025 tanggal 14 Oktober 2025 perihal Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Siak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai tata cara pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama dan rekapitulasi pelaksanaan kerja sama antara KPU dengan mitra kerja sama pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025. Instrumen evaluasi ini disusun secara komprehensif oleh KPU RI sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana pelaksanaan kerja sama yang telah dijalankan dapat memberikan kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum. Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai: Pengisian format rekapitulasi identifikasi kerja sama yang memuat data Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS); Penentuan label arsip dan klasifikasi jenis kerja sama sesuai pedoman (KKSPIPM, KP2MPm, KPSDM, dan sebagainya); Tata cara pengunggahan form instrumen pelaksanaan kerja sama melalui tautan resmi yang disediakan oleh KPU RI; serta Mekanisme pelaporan dan koordinasi dengan Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama di Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Divisi Rendatin KPU Kabupaten Siak menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai penanggung jawab pengisian instrumen dimaksud, sesuai dengan arahan dalam surat Sekretaris Jenderal KPU RI. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan kerja sama antara KPU Kabupaten Siak dan mitra-mitra strategis ke depan dapat lebih terukur, terdokumentasi dengan baik, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Siak Kedepannya.   Source : Rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
12

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak Lakukan Pengkajian Internal Terkait Rancangan MoU dengan Kejaksaan dan Pemkab Siak

Siak,14 Oktober 2025 - Tim Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan pengkajian internal terkait rancangan Memorandum of Understanding (MoU) yang direncanakan akan dijalin bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak, dipimpin oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Moh. Royani, didampingi Kasubbag Rendatin, Khaidir Bin Ad, serta para staf sekretariat KPU Siak. Pengkajian ini dilakukan untuk mematangkan konsep dan substansi MoU yang akan menjadi dasar sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kepemiluan, terutama dari aspek hukum, data, dan dukungan teknis lainnya. Melalui pembahasan internal ini, KPU Siak memastikan bahwa rancangan kerja sama tersebut disusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengkajian internal ini merupakan langkah awal sebelum rancangan MoU dibahas secara eksternal bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Siak,” ujar Moh. Royani, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak. Setelah tahap pengkajian internal selesai, rancangan MoU akan disempurnakan dan dijadwalkan untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait dalam waktu dekat. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Siak senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap penyelenggaraan pemilu.  Di luar tahapan pemilu, KPU terus berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kelembagaan, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.  Upaya ini diharapkan dapat memastikan bahwa data dan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Siak berjalan dengan baik, berintegritas, jujur, dan adil. Source : Rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
41

KPU Kabupaten Siak Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak. Rapat pleno ini dihadiri oleh Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Siak, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Siak. Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Siak menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Kecamatan: 14 Jumlah Desa/Kelurahan: 131 Pemilih Laki-laki: 176.671 Pemilih Perempuan: 169.233 Total Pemilih: 345.904 Selain penetapan rekapitulasi, pleno juga menjadi wadah penyampaian masukan. Bawaslu Kabupaten Siak menekankan pentingnya pelaksanaan coklit terbatas serta sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat yang belum terdaftar dapat segera melaporkan diri ke KPU. Ketua KPU Kabupaten Siak menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir. “Dengan dukungan seluruh pihak, kami berharap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Siak dapat berlangsung lebih partisipatif, akurat, dan berkualitas,” ujarnya. Mengapa kegiatan ini penting? Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 digelar sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan kehadiran unsur KPU Provinsi Riau, Forkopimda, partai politik, dan Bawaslu, rapat pleno ini menjadi cerminan sinergi bersama dalam mewujudkan Pemilu yang transparan, partisipatif, dan berkualitas di Kabupaten Siak. Unduh SK Rekapitulasi disini Source : Rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
45

Divisi Rendatin KPU Siak Ikuti Sosialisasi PEKPPP Mandiri Instansional 2025

Siak, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melalui Divisi Rendatin mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Siak beserta staf, bersama jajaran KPU se-Indonesia. PEKPPP merupakan instrumen evaluasi yang bertujuan untuk menilai sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. Melalui sosialisasi ini, KPU RI memberikan panduan teknis kepada seluruh satuan kerja agar pelaksanaan PEKPPP dapat berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel. Aspek yang dinilai dalam PEKPPP meliputi seluruh layanan yang disediakan oleh KPU, mulai dari dokumen kebijakan layanan seperti Surat Keputusan (SK) Layanan, Standar Pelayanan (SP), dan Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga hasil layanan yang disampaikan melalui berbagai media publikasi. Selain itu, seluruh sarana dan prasarana penunjang layanan juga menjadi bagian penting dalam evaluasi. Fasilitas yang harus tersedia dan berfungsi dengan baik antara lain: Ruang laktasi untuk ibu menyusui, Area khusus perokok, Lahan parkir yang aman dan nyaman, Toilet yang layak, Ruang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Ruang bermain anak, Ruang tunggu yang nyaman dengan pendingin udara, Penyediaan makanan dan minuman bagi pengguna layanan, Serta sarana keamanan seperti CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tak hanya itu, KPU juga wajib menyediakan layanan ramah disabilitas, seperti kursi roda, jalur penunjuk jalan bagi penyandang tunanetra, serta aksesibilitas lainnya yang mendukung inklusivitas layanan publik. Melalui PEKPPP, KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk menjamin pelayanan publik yang optimal, inklusif, dan berkesinambungan. Dengan evaluasi yang menyeluruh ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan layanan KPU yang semakin nyaman, adil, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun pelayanan di luar tahapan pemilu. Source By : rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
44

KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak Jalin Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Sinkronisasi Data Pemilih Terindikasi Ganda

Siak, 15 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak terkait data pemilih yang terindikasi ganda. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ketiga tahun 2025, dengan tujuan memastikan daftar pemilih tetap (DPT) terjaga validitas, akurasi, dan kualitasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Disdukcapil Kabupaten Siak yaitu Plt. Kepala Disdukcapil, Susilawati, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Indra Satria, beserta jajaran staf. Dari pihak KPU Kabupaten Siak, hadir Kepala Divisi Rendatin Moh. Royani, Kasubbag Rendatin Khaidir Bin Ad, serta staf. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Siak, hadir Anggota Bawaslu M. Andi Susilawan, S.H., M.H., bersama staf. Dalam forum koordinasi ini, KPU Kabupaten Siak menyerahkan data pemilih terindikasi ganda kepada Disdukcapil untuk dilakukan proses penyandingan dengan data kependudukan. Disdukcapil menerima data tersebut dan menyatakan siap melakukan penyaringan secara cermat, guna memastikan data kependudukan tetap bersih, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disdukcapil menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sinergi antar lembaga ini menjadi langkah penting untuk mendukung terciptanya daftar pemilih yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa meskipun berada di luar tahapan Pemilu, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap dilakukan secara rutin dan konsisten. Hal ini bertujuan agar setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar, tidak terindikasi ganda, dan terlindungi hak konstitusionalnya. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integritas daftar pemilih di Kabupaten Siak sekaligus menjaga kualitas demokrasi, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, inklusif, serta terpercaya. Source : rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
51

Divisi Rendatin KPU Siak Ikuti Bimtek E-Lapkin yang Dipromotori KPU RI

Siak, 15 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) berpartisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E-Lapkin yang dipromotori KPU RI dan diikuti oleh seluruh KPU se-Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, yakni luring dan daring, sehingga seluruh peserta dari berbagai daerah dapat mengikuti secara maksimal. Pada sesi pertama yang berlangsung Senin (15/9), peserta mendapatkan arahan langsung dari pejabat KPU RI. Bimtek ini kemudian dilanjutkan secara daring pada Selasa, 16 September 2025 melalui Zoom Meeting. Dalam arahannya, Kepala Biro SDM KPU RI menegaskan pentingnya pemahaman dasar mengenai laporan kinerja, rencana aksi, hingga program dan anggaran agar implementasi aplikasi berjalan optimal. Ia juga mendorong keseragaman indikator kinerja di seluruh jajaran KPU. Pesan ini disambut baik oleh Kepala Biro Perencanaan, yang menekankan bahwa pemahaman mendalam akan menjadi fondasi keberhasilan penerapan aplikasi. Sementara itu, Tim Data KPU RI menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap masukan dari peserta. Hal ini menunjukkan semangat kolaboratif KPU dalam memastikan aplikasi E-Lapkin dapat diimplementasikan secara maksimal di seluruh tingkatan. Melalui kegiatan ini, KPU menegaskan bahwa komitmen pelayanan tidak hanya hadir pada saat tahapan pemilu, tetapi juga di luar tahapan dengan terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Source : Rendatin KPU SIAK


Selengkapnya