Berita Terkini

40

KPU Kabupaten Siak Melakukan Kunjungan dan Audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak

Kamis 20 November 2025 jajaran KPU Kabupaten Siak berkunjung sekaligus melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Siak. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Siak Bapak Said Dharma Setiawan memperkenalkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Siak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak yang baru dilantik, Bapak Heri Yulianto. Said juga menyampaikan terkait rencana pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Siak dengan Kejari Siak. Di kesempatan yang sama, Kejari Siak Heri Yulianto yang didampingi oleh Kasi Pidum Anrio Putra, juga menyambut baik rencana Perjanjian Kerjasama tersebut. "Akan terjalin hubungan mutualisme antara KPU Kabupaten Siak dan Kejari Siak, dan kami siap melakukan kerjasama dan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak", ujar Heri. Disamping itu, Heri juga menyampaikan ide untuk melakukan "roadshow" bersama kepada masyarakat di Kabupaten Siak. Bapak Heri Yulianto dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Siak pada tanggal 3 November 2025 menggantikan Bapak Moch. Eko Joko Purnomo. Sebagai informasi, Kejari Siak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendampingi KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. JPN bertindak sebagai kuasa hukum dalam mendampingi KPU Kabupaten Siak. Rombongan KPU Kabupaten Siak yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Siak. #kpumelayani


Selengkapnya
31

Rapat Pembahasan Draft MoU

#Temanpemilih, KPU Kabupaten Siak melaksanakan rapat pembahasan draft MoU dan persiapan pelaksanaan kegiatan di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak pada Rabu 19 November 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan staf di Lingkungan KPU Kabupaten Siak. #kpumelayani


Selengkapnya
40

KPU Kabupaten Siak Mengikuti Rapat Zoom Meeting terkait Bimtek Ujian Dinas di Lingkungan KPU Se-Indonesia

#Temanpemilih, Staf KPU Kabupaten Siak mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom Meeting terkait Bimbingan Teknis Ujian Dinas Tahun 2025 di Lingkungan KPU se Indonesia pada tanggal 17-18 November 2025. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh ASN yang akan alih golongan. KPU Kabupaten Siak memiliki personil sebanyak 2 orang yaitu Wira Kasmadi dan Rodhiah yang akan mengikuti proses alih golongan tersebut. #kpumelayani


Selengkapnya
67

Divisi Rendatin KPU Kabupaten Siak Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama Secara Daring Bersama KPU RI

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3673/HK.05.1-SD/01/2025 tanggal 14 Oktober 2025 perihal Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Siak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai tata cara pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama dan rekapitulasi pelaksanaan kerja sama antara KPU dengan mitra kerja sama pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025. Instrumen evaluasi ini disusun secara komprehensif oleh KPU RI sebagai alat ukur untuk menilai sejauh mana pelaksanaan kerja sama yang telah dijalankan dapat memberikan kontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Komisi Pemilihan Umum. Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai: Pengisian format rekapitulasi identifikasi kerja sama yang memuat data Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS); Penentuan label arsip dan klasifikasi jenis kerja sama sesuai pedoman (KKSPIPM, KP2MPm, KPSDM, dan sebagainya); Tata cara pengunggahan form instrumen pelaksanaan kerja sama melalui tautan resmi yang disediakan oleh KPU RI; serta Mekanisme pelaporan dan koordinasi dengan Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama di Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Divisi Rendatin KPU Kabupaten Siak menugaskan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai penanggung jawab pengisian instrumen dimaksud, sesuai dengan arahan dalam surat Sekretaris Jenderal KPU RI. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan kerja sama antara KPU Kabupaten Siak dan mitra-mitra strategis ke depan dapat lebih terukur, terdokumentasi dengan baik, serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Siak Kedepannya.   Source : Rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
54

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak Lakukan Pengkajian Internal Terkait Rancangan MoU dengan Kejaksaan dan Pemkab Siak

Siak,14 Oktober 2025 - Tim Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan pengkajian internal terkait rancangan Memorandum of Understanding (MoU) yang direncanakan akan dijalin bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak, dipimpin oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Moh. Royani, didampingi Kasubbag Rendatin, Khaidir Bin Ad, serta para staf sekretariat KPU Siak. Pengkajian ini dilakukan untuk mematangkan konsep dan substansi MoU yang akan menjadi dasar sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kepemiluan, terutama dari aspek hukum, data, dan dukungan teknis lainnya. Melalui pembahasan internal ini, KPU Siak memastikan bahwa rancangan kerja sama tersebut disusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pengkajian internal ini merupakan langkah awal sebelum rancangan MoU dibahas secara eksternal bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Siak,” ujar Moh. Royani, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak. Setelah tahap pengkajian internal selesai, rancangan MoU akan disempurnakan dan dijadwalkan untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait dalam waktu dekat. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Siak senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap penyelenggaraan pemilu.  Di luar tahapan pemilu, KPU terus berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kelembagaan, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.  Upaya ini diharapkan dapat memastikan bahwa data dan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Siak berjalan dengan baik, berintegritas, jujur, dan adil. Source : Rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
77

KPU Kabupaten Siak Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak. Rapat pleno ini dihadiri oleh Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Siak, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Siak. Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Siak menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Kecamatan: 14 Jumlah Desa/Kelurahan: 131 Pemilih Laki-laki: 176.671 Pemilih Perempuan: 169.233 Total Pemilih: 345.904 Selain penetapan rekapitulasi, pleno juga menjadi wadah penyampaian masukan. Bawaslu Kabupaten Siak menekankan pentingnya pelaksanaan coklit terbatas serta sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat yang belum terdaftar dapat segera melaporkan diri ke KPU. Ketua KPU Kabupaten Siak menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir. “Dengan dukungan seluruh pihak, kami berharap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Siak dapat berlangsung lebih partisipatif, akurat, dan berkualitas,” ujarnya. Mengapa kegiatan ini penting? Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 digelar sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan kehadiran unsur KPU Provinsi Riau, Forkopimda, partai politik, dan Bawaslu, rapat pleno ini menjadi cerminan sinergi bersama dalam mewujudkan Pemilu yang transparan, partisipatif, dan berkualitas di Kabupaten Siak. Unduh SK Rekapitulasi disini Source : Rendatin_KpuSiak


Selengkapnya