Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak dari Masa ke Masa
Kabupaten Siak resmi berdiri sebagai daerah otonom pada 4 Oktober 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. Sejak saat itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Siak dijalankan oleh Bupati yang didampingi oleh Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku pada masanya.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Perjalanan kepemimpinan tersebut mencerminkan dinamika pemerintahan daerah Kabupaten Siak dari waktu ke waktu.
Daftar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak
Berikut daftar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak berdasarkan periode jabatan:
| No | Periode Jabatan | Bupati | Wakil Bupati |
|---|---|---|---|
| 1 | 2001–2006 | Arwin A.S. | Syamsuar |
| 2 | 2006–2011 | Syamsuar | O. K. Fauzi Jamil |
| 3 | 2011–2016 | Syamsuar | Alfedri |
| 4 | 2016–2019 | Syamsuar | Alfedri |
| 5 | 2019–2021 | Alfedri | Lowong |
| 6 | 2021–2025 | Alfedri | Husni Merza |
| 7 | 2025–2030 | Afni Zulkifli | Syamsurizal |
Catatan: Pada beberapa periode, jabatan Wakil Bupati dapat mengalami perubahan atau kekosongan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan dan dinamika pemerintahan daerah.
Periode Awal Pemerintahan (2001–2006)
Bupati definitif pertama Kabupaten Siak adalah Arwin A.S., yang menjabat pada periode awal pembentukan pemerintahan daerah. Masa ini merupakan tahap penataan awal penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembentukan struktur administrasi dan kelembagaan sebagai daerah otonom yang baru berdiri.
Dalam menjalankan pemerintahan daerah, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas pemerintahan sesuai kewenangan masing‑masing.
Kepemimpinan Kabupaten Siak Periode (2006–2016)

Kepemimpinan Kabupaten Siak selanjutnya dijalankan oleh Syamsuar, yang menjabat dalam dua periode berturut‑turut. Pada periode ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati menjalankan pemerintahan daerah berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masa tersebut berlangsung dalam kerangka sistem pemerintahan daerah yang telah terbentuk, dengan kesinambungan pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pergantian periode kepemimpinan dalam rentang waktu ini mencerminkan berjalannya mekanisme demokrasi lokal secara berkelanjutan, sekaligus menunjukkan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Siak di tengah dinamika kebijakan dan perubahan kepemimpinan.
Masa Transisi dan Keberlanjutan Pemerintahan (2016–2025)
Setelah periode kepemimpinan tersebut, jabatan Bupati Kabupaten Siak diemban oleh Alfedri. Dalam perjalanannya, terdapat masa transisi pemerintahan yang berdampak pada perubahan atau kekosongan jabatan Wakil Bupati pada periode tertentu.
Meskipun demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan fokus pada keberlanjutan fungsi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Kepemimpinan Kabupaten Siak Periode (2025–2030)
Sejak tahun 2025, Kabupaten Siak dipimpin oleh Afni Zulkifli sebagai Bupati periode 2025–2030, didampingi oleh Syamsurizal sebagai Wakil Bupati. Kepemimpinan ini merupakan bagian dari hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan secara demokratis sesuai peraturan perundang‑undangan.
Pergantian kepemimpinan tersebut mencerminkan keberlanjutan proses demokrasi lokal di Kabupaten Siak dalam kerangka pemerintahan daerah.
Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perjalanan kepemimpinan daerah Kabupaten Siak dalam kerangka pemerintahan daerah yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
