KPU Kabupaten Siak melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di sekolah MAN Insan Cendekia Tualang Kabupaten Siak
Selengkapnya
KPU Kabupaten Siak melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di sekolah MAN Insan Cendekia Tualang Kabupaten Siak pada hari Rabu (13/5/2026). Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Siak untuk memberikan pendidikan seputar kepemiluan bagi para pemilih pemula. Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dalam sambutannya. " Untuk diketahui bersama, ketika warga negara telah memiliki Hak Pilih, bukan hanya memiliki hak untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, namun juga bisa menjadi penyelenggara pemilu maupun pemilihan bagi yang memenuhi syarat perekrutan calon penyelenggara Badan Ad Hoc, karena itu sosialisasi ini juga menjadi indikator, tingkat partisipasi masyarakat untuk menjadi Penyelenggara badan Ad Hoc hingga menghasilkan regenerasi yang handal dan berintegritas pada pemilu/pemilihan yang akan datang". Jelasnya pada pembukaan sosialisasi. Sementara di kesempatan yang sama, Kepala Sekolah MAN Insan Cendekia, Cholid, menyampaikan bahwa pelajar saat ini memiliki pemikiran yang cerdas dan kritis sehingga sangat tepat jika KPU Kabupaten Siak memberikan sosialisasi pendidikan pemilih untuk memberikan pemahaman baru bagi para pelajar. Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Siak Dailin Fajri Sormin, Anggota KPU Kabupaten Siak Berlian Littaqwa, Sekretaris Oktaviyanus, dan didampingi oleh tim parhubmas dari KPU Kabupaten Siak. #KPUMelayani
Siak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Siak, Kepolisian Resor (Polres) Siak, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0322/Siak, dalam rangka memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026, bertempat di Gedung Datuk Empat Suku, Siak Sri Indrapura. Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi lintas kelembagaan untuk mendukung berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan demokrasi, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengamanan tahapan pemilu, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Siak difokuskan pada penguatan koordinasi dan dukungan kelembagaan, termasuk sosialisasi kepemiluan, peningkatan partisipasi masyarakat, pertukaran data dan informasi, serta penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Sementara itu, kerja sama dengan Polres Siak menitikberatkan pada dukungan pengamanan seluruh tahapan pemilu dan pemilihan, termasuk pengamanan distribusi logistik hingga wilayah terpencil, mitigasi potensi kerawanan, serta dukungan pemutakhiran data pemilih dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Adapun Nota Kesepahaman dengan Kodim 0322/Siak mencakup dukungan pengamanan wilayah, deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan, serta kolaborasi dalam pemutakhiran data pemilih dan peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Siak Syamsurizal, S.IP., M.Si, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan Kodim 0322/Siak yang diwakili oleh Pasiter Kapten Arh Rio. P. Dari KPU Kabupaten Siak, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, bersama Anggota KPU Kabupaten Siak. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Siak beserta jajaran Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Siak. Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama lintas sektor ini. Ia menegaskan bahwa dukungan dari pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib, dan berintegritas. Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola penyelenggaraan pemilu yang kolaboratif, profesional, serta berbasis pada kepastian hukum dan keamanan, guna mendukung kualitas demokrasi di Kabupaten Siak.
Siak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Siak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan/atau tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara, serta dukungan pengelolaan barang milik negara. Penandatanganan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Siak. Perjanjian ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto. Kerja sama ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan sinergi kedua lembaga dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, khususnya dalam aspek hukum. Adapun tujuan dari perjanjian ini antara lain untuk meningkatkan kualitas data kepemiluan, mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, memperkuat koordinasi antar instansi, serta mendorong pemanfaatan data dan informasi secara optimal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai aspek strategis, di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset. Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data, menggunakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan dukungan teknis sesuai kebutuhan kerja sama. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Siak, Sekretaris beserta jajaran Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Siak. Melalui kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak. Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, bersama Anggota KPU Kabupaten Siak yaitu Berlian Littaqwa , Dailin Fajri Sormin, Dedi Kurniawan, dan Moh. Royani. Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, KPU Kabupaten Siak mengundang berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pemangku kepentingan strategis, di antaranya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Kapolres Siak, Dandim 0322/Siak, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Kepala Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Siak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Siak. Selain itu, KPU Kabupaten Siak juga mengundang seluruh partai politik peserta pemilu, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat, serta Partai Bulan Bintang. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Siak menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan melalui sinkronisasi data kependudukan, koordinasi lintas instansi, serta pencermatan terhadap dinamika perubahan data pemilih di lapangan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Siak tercatat sebanyak 351.143 pemilih, dengan rincian 179.167 pemilih laki-laki dan 171.976 pemilih perempuan, yang tersebar di 14 kecamatan dan 131 desa/kelurahan . Selain itu, proses pemutakhiran juga mencatat dinamika perubahan data berupa penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data . Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/PL.01.2-BA/1408/2026 tanggal 2 April 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2026 . Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. “Data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui pemutakhiran berkelanjutan, kami memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodir hak pilihnya.” Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga validitas data pemilih. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan partai politik, untuk terus berperan aktif dalam proses pemutakhiran data. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menghadirkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.” Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak sebagai bentuk pengesahan hasil rekapitulasi. Dengan ditetapkannya hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Unduh SK disini : Download SK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kabupaten Siak pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak beserta jajaran, serta dari KPU Kabupaten Siak dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan Tim kerja sama di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam mendukung berbagai program pendidikan pemilih serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B, menyampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki jaringan penyuluh agama hingga tingkat desa yang dapat menjadi mitra strategis dalam membantu KPU Kabupaten Siak menyampaikan informasi serta sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat. Kepala Kementrian Agaman kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa Kabupaten Siak memiliki banyak lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan madrasah yang dapat menjadi ruang penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai nilai-nilai demokrasi serta pendidikan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat melalui berbagai lembaga pendidikan dan jaringan penyuluh yang dimiliki oleh Kementerian Agama. Ketua KPU Kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa ke depan terdapat kemungkinan penambahan alokasi kursi legislatif di Kabupaten Siak seiring dengan perkembangan jumlah penduduk. Oleh karena itu, dukungan data serta partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam proses penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Siak turut menyinggung pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan adanya keterbatasan jumlah pendaftar untuk badan adhoc penyelenggara pemilu. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Agama, KPU Kabupaten Siak berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Pada kesempatan tersebut, Said juga menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang telah terjalin antara kedua lembaga selama ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas silaturahmi yang telah terjalin selama ini. Ke depan melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kita dapat saling berkolaborasi dengan lebih baik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Siak. Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mendukung pendidikan pemilih, meningkatkan literasi demokrasi masyarakat, serta memperluas partisipasi publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Siak terus berkomitmen membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, partisipatif, serta semakin dekat dengan masyarakat. Dokumentasi Kegiatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Siak dan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Siak serta Kepala BPS Kabupaten Siak beserta rombongan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang membutuhkan dukungan data statistik serta informasi kependudukan yang akurat. Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Siak, Nugroho Imam Darodjat, menyampaikan bahwa kerja sama antara KPU dan BPS sebenarnya telah terjalin sejak lama, salah satunya pada kegiatan yang pernah dilaksanakan pada tahun 2004. Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu mendatang BPS akan melaksanakan kegiatan sensus yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk KPU Kabupaten Siak. Nugroho berharap KPU Kabupaten Siak dapat turut membantu menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan sensus kepada masyarakat melalui berbagai media informasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Siak, sehingga pelaksanaan sensus dapat berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat secara luas. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan data dalam penyelenggaraan kepemiluan. Salah satu di antaranya adalah kegiatan penataan daerah pemilihan (dapil) yang memerlukan dukungan data statistik yang valid dan terpercaya. Menurut Ketua KPU Kabupaten Siak, data yang dimiliki oleh BPS akan sangat membantu KPU dalam memastikan proses penataan dapil dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Siak juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala BPS Kabupaten Siak beserta jajaran dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut. Melalui perjanjian kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak dan BPS Kabupaten Siak diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan data serta dukungan terhadap penyelenggaraan tugas kelembagaan masing-masing. #kpuMelayani #kpuSiak Dokumentasi Kegiatan