Berita Terkini

133

KPU Kabupaten Siak Tandatangani Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Siak, 19 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, Sekretaris, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan komitmen kelembagaan KPU Kabupaten Siak dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan arah kebijakan dan target kinerja yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan pentingnya kebersamaan dan keselarasan langkah seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan. Ia menekankan bahwa pencapaian target kinerja membutuhkan komitmen bersama, disiplin, serta kepatuhan terhadap prinsip integritas dan profesionalitas. Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Siak menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan tidak dimaknai sebatas dokumen administratif, melainkan sebagai pedoman dan komitmen moral seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawab. “Dokumen ini menjadi landasan bersama dalam menjaga integritas kelembagaan serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan nilai-nilai penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ujarnya. Dalam rangkaian acara, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Siak membacakan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen secara serentak oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh staf sesuai dengan jabatan masing-masing. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan serta menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan demokratis. Ketua & Anggota Komissioner KPU Siak Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2026 Sekretaris & Kasubbag KPU Siak Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2026


Selengkapnya
538

KPU Kabupaten Siak Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Pembangunan Zona Integritas

Siak Sri Indrapura, 18 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Siak, serta mengundang sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi, antara lain Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Pengadilan Negeri Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta unsur lembaga terkait lainnya. Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, yang menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan adanya komitmen bersama ini, KPU Kabupaten Siak menargetkan penerapan Zona Integritas secara optimal sebagai bagian dari persiapan kelembagaan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Pada kesempatan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan materi terkait standar pelayanan publik yang harus diterapkan oleh instansi pemerintah dalam rangka mencapai predikat Zona Integritas. Disampaikan pentingnya pemenuhan standar pelayanan, kepastian prosedur, transparansi layanan, serta sikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat sebagai indikator utama dalam membangun kepercayaan publik. Selain itu, disampaikan pula bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diukur secara objektif melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Siak. Hasil survei tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam rangka perbaikan berkelanjutan menuju pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, yaitu Said Dharma Setiawan selaku Ketua, serta Berlian Littaqua, Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, dan Moh. Royani selaku Anggota KPU Kabupaten Siak. Penandatanganan tersebut juga diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Siak. Prosesi penandatanganan komitmen bersama ini disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Siak, Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Kesbangpol, Pengadilan Negeri Siak, serta Bawaslu Kabupaten Siak, sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Siak. Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, dengan fokus utama pada pencegahan KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas menjadi fondasi penting menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan Zona Integritas tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.


Selengkapnya
526

KPU Kabupaten Siak Perkuat Tata Kelola Arsip dan Layanan Informasi Publik melalui Bimbingan Teknis

Siak Sri Indrapura, 16 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Arsip, Pelayanan Informasi Publik, dan Publikasi Informasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Siak serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Siak. Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa penguatan tata kelola arsip dan informasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas KPU sebagai badan publik. Ia menekankan bahwa arsip dan informasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada masyarakat. Bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Siak, yaitu Berlian Littaqua, Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, dan Moh. Royani. Kehadiran seluruh komisioner menunjukkan komitmen kolektif pimpinan KPU Kabupaten Siak dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya pada aspek pengelolaan arsip, pelayanan informasi publik, serta strategi publikasi kegiatan kepemiluan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPU Kabupaten Siak dalam mengelola arsip kelembagaan secara tertib dan sistematis, mengoptimalkan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat strategi publikasi kegiatan dan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Siak menghadirkan narasumber dari instansi yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, serta Komisi Informasi Provinsi Riau. Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak, Winda Anggraini, selaku Fungsional Arsiparis Ahli Muda, menyampaikan materi mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan sistematis di setiap subbagian. Ia menjelaskan bahwa arsip merupakan memori kelembagaan yang memiliki nilai hukum, historis, dan administratif, sehingga pengelolaannya harus dilakukan sejak tahap penciptaan hingga penyusutan arsip. Pengelolaan arsip yang tertib dinilai sangat penting untuk mendukung tertib administrasi serta kesiapan KPU dalam menghadapi audit dan kebutuhan informasi publik. Selanjutnya, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Ecy Novemirata, menyampaikan materi mengenai strategi pengelolaan media sosial dan publikasi informasi. Ia menekankan peran strategis media sosial KPU sebagai sarana komunikasi publik, edukasi pemilih, serta penyebaran informasi kepemiluan yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Disampaikan pula pentingnya konsistensi pesan, kualitas visual, serta kredibilitas informasi dalam membangun kepercayaan publik. Sebagai narasumber ketiga, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, menyampaikan materi terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik, termasuk KPU. Pengelolaan PPID yang profesional diharapkan mampu mencegah sengketa informasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Melalui bimbingan teknis ini, KPU Kabupaten Siak berharap seluruh jajaran, baik komisioner maupun sekretariat, memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif mengenai pentingnya tata kelola arsip, pelayanan informasi publik, dan publikasi kelembagaan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa penguatan tata kelola arsip dan informasi publik merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU.


Selengkapnya
527

KPU Kabupaten Siak Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Siak Sri Indrapura - 9 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan COKTAS (Pencocokan Terbatas) pada 25–27 November 2025 yang dilaksanakan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan dukungan dari berbagai Divisi di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, yaitu Berlian Littaqwa, Dailin Fajri Sormin, Dedi Kurniawan, dan Moh. Royani. Pelaksanaan pleno diawali dengan pembacaan hasil pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten Siak, kemudian dilakukan verifikasi bersama oleh para undangan yang hadir. Setelah tidak terdapat keberatan dan tidak ada perubahan data, rekapitulasi dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan secara resmi. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 144 Tahun 2025, dengan total 351.303 pemilih, terdiri dari 179.276 laki-laki dan 172.027 perempuan, yang tersebar di 14 kecamatan dan 131 desa/kelurahan. KPU Kabupaten Siak mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Bawaslu Kabupaten Siak, Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesbangpol, serta perwakilan 17 partai politik tingkat Kabupaten.  KPU Kabupaten Siak menyampaikan apresiasi atas dukungan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan tugas yang dilaksanakan secara berkelanjutan setiap bulan untuk memastikan data selalu mutakhir, akurat, dan siap digunakan pada seluruh tahapan pemilu maupun pemilihan. Dengan terlaksananya rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Siak memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan hasilnya telah ditetapkan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Siak. KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu, kerja pemutakhiran data pemilih tetap dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari tugas berkelanjutan untuk menjaga akurasi data pemilih. SK Pleno PDPB : Download Source : Rendatin


Selengkapnya
546

KPU Kabupaten Siak Melakukan Kunjungan dan Audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak

Kamis 20 November 2025 jajaran KPU Kabupaten Siak berkunjung sekaligus melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Siak. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Siak Bapak Said Dharma Setiawan memperkenalkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Siak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak yang baru dilantik, Bapak Heri Yulianto. Said juga menyampaikan terkait rencana pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara KPU Kabupaten Siak dengan Kejari Siak. Di kesempatan yang sama, Kejari Siak Heri Yulianto yang didampingi oleh Kasi Pidum Anrio Putra, juga menyambut baik rencana Perjanjian Kerjasama tersebut. "Akan terjalin hubungan mutualisme antara KPU Kabupaten Siak dan Kejari Siak, dan kami siap melakukan kerjasama dan pendampingan kepada KPU Kabupaten Siak", ujar Heri. Disamping itu, Heri juga menyampaikan ide untuk melakukan "roadshow" bersama kepada masyarakat di Kabupaten Siak. Bapak Heri Yulianto dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Siak pada tanggal 3 November 2025 menggantikan Bapak Moch. Eko Joko Purnomo. Sebagai informasi, Kejari Siak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendampingi KPU Kabupaten Siak dalam menghadapi sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. JPN bertindak sebagai kuasa hukum dalam mendampingi KPU Kabupaten Siak. Rombongan KPU Kabupaten Siak yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Siak. #kpumelayani


Selengkapnya
477

Rapat Pembahasan Draft MoU

#Temanpemilih, KPU Kabupaten Siak melaksanakan rapat pembahasan draft MoU dan persiapan pelaksanaan kegiatan di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak pada Rabu 19 November 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan staf di Lingkungan KPU Kabupaten Siak. #kpumelayani


Selengkapnya