Frequently Asked Questions

Apa itu KPU Kabupaten Siak?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Apa saja tugas KPU Kabupaten Siak?

KPU Kabupaten Siak bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Siak, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan hasil pemilihan.

Pemilihan apa saja yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Siak?

KPU Kabupaten Siak menyelenggarakan:

  • Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

  • Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD

  • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Bagaimana cara mengecek apakah saya terdaftar sebagai pemilih?

Masyarakat dapat mengecek status sebagai pemilih melalui layanan cek DPT online [ https://cekdptonline.kpu.go.id ], datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Siak, atau melalui PPS/PPK setempat.

Apa yang harus dilakukan jika belum terdaftar dalam DPT?

Pemilih dapat melaporkan diri ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Siak dengan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga untuk dilakukan verifikasi data.

Bagaimana prosedur pindah memilih?

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan mengurus Formulir A-Surat Pindah Memilih sesuai dengan alasan dan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan KPU.

Apakah penyandang disabilitas memiliki hak pilih?

Ya. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan difasilitasi sesuai kebutuhan aksesibilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di mana mendapatkan informasi resmi tahapan Pemilu?

Informasi resmi dapat diperoleh melalui website resmi KPU Kabupaten Siak, media sosial resmi KPU, dan papan pengumuman di tingkat desa/kelurahan.

Bagaimana cara menyampaikan pengaduan atau laporan?

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah seperti SP4N-LAPOR! atau kepada lembaga pengawas Pemilu sesuai kewenangannya.

Apakah masyarakat bisa meminta informasi publik?

Bisa. Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui PPID KPU Kabupaten Siak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara menghubungi KPU Kabupaten Siak?

Masyarakat dapat menghubungi KPU Kabupaten Siak melalui:

  • Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Siak

    • Jl. Agraria No.6, Komplek Perkantoran Sei Betung,
      Kampung Rempak, Siak, Kabupaten Siak, Riau 28671

  • Media sosial resmi KPU Kabupaten Siak

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 144 Kali.