KPU Kabupaten Siak melaksanakan Pencanangan/Deklarasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak, 30 November 2022.
Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi Pemilihan Umum perlu melakukan reformasi Birokrasi dengan penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan harapan mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut:
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
Kualitas pelayanan publik yang semakin maju;
Kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik;
SDM Aparatur semakin profesional;
Pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi;
Tata Pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional,berintegritas tinggi dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.
Dalam Acara ini turut hadir Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau, Firdaus, SH, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Siak, Jamaluddin, unsur Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Siak serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Selengkapnya