Berita Terkini

530

KPU Berikan Kesempatan Untuk Menyampaikan Tanggapan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

RILIS KPU BERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT, PENGAWAS PEMILU, DAN PESERTA UNTUK MENYAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP DPS PEMILU 2024 KPU telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan hasil rekapitulasi nasional DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, sebanyak 205.853.518 pemilih, terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih Perempuan, tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan, mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut: 1. Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Buktidokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian. Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap. 2. Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email. Unduh Form Tanggapan Masyarakat disini


Selengkapnya
434

Sejumlah 329.008 Pemilih Ditetapkan Pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Di Kabupaten Siak

Rabu, 5 April 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Grand Royal Siak Sri Indrapura, diselenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Siak Dalam Pemilu Tahun 2024. Rapat Pleno Tersebut dihadiri oleh Ketua dan Para Komisioner KPU Kabupaten Siak, Sekretaris KPU Kabupaten Siak beserta jajaran, Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Siak, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Dinas Instansi terkait. Ketua KPU Kabupaten Siak dalam rapat pleno ini menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kabupaten Siak pada Pemilu 2024 adalah sebesar 329.008 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebesar 168.340 dan jumlah pemilih perempuan 160.668 yang tersebar di 14 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan dan 1.374 TPS yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 158/PL.01.2-BA/1408/2023 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 191 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Siak Provinsi Riau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 


Selengkapnya
417

KPU Siak Lantik 393 Anggota PPS se-Kabupaten Siak

Sebanyak 393 Petugas Pemungutan Suara (PPS) dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, dihadiri Bupati Siak Alfedri, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Siak, 70 orang PPK dari 14 kecamatan se Kab Siak sebagai undangan VIP serta Anggota PPS se-Kabupaten Siak. Bupati Siak Alfedri mengapresiasi KPU Siak yang telah melaksanakan pelantikan PPS serentak se-Indonesia. Dan ucapan tahniah kepada PPS yang telah dilantik sebanyak 393 orang dari 131 kampung dan kelurahan se-Kabupaten Siak di 14 Kecamatan. Ahmad Rizal juga menyampaikan pesan untuk PPS yang dilanti untuk penuhi dan jalankan fakta integritas yang sudah saudara ikrarkan. Jangan melenceng, aktif terus akurat pemilu, terus berkoordinasi dengan PPK dan stakeholder di setiap kampung dan kelurahan, supaya pemilu berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Sukses pemilu sukses penyelenggara pemilu


Selengkapnya
563

KPU Siak Gelar Seleksi Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Berbasis CAT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan tes tertulis computer assisted test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024  bertempat di SMKN 1 Pariwisata Siak dan SMPN 2 Siak pada tanggal 6-7 Desember 2022. Tes ini diikuti oleh 296 peserta yang telah lulus tahap seleksi administrasi dari Aplikasi SIAKBA dan setiap harinya di bagi menjadi 3 sesi. Pelaksanaan tes CAT kali ini sangat didukung sekali dengan fasilitas dari Pihak Sekolah baik SMKN 1 Pariwisata Siak dan juga SMPN 2 Siak. Peserta mengikuti tes secera tertib dan mengikuti arahan dari panitia yang bertugas sehingga tes ini berjalan dengan baik. Pengumuman Hasil CAT calon PPK nanti akan disampaikan melalui laman/website dan media sosial KPU Kabupaten Siak pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2022


Selengkapnya
273

KPU Siak Laksanakan Pencanangan/Deklarasi Zona Integritas

KPU Kabupaten Siak melaksanakan Pencanangan/Deklarasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak, 30 November 2022. Dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi Pemilihan Umum perlu melakukan reformasi Birokrasi dengan penerapan prinsip-prinsip clean government dan good governance sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dengan harapan mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut: Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; Kualitas pelayanan publik yang semakin maju; Kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi makin baik; SDM Aparatur semakin profesional; Pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang makin tinggi; Tata Pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional,berintegritas tinggi dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Dalam Acara ini turut hadir Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau, Firdaus, SH, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Siak, Jamaluddin, unsur Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Siak serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.


Selengkapnya
415

KPU Siak Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengadakan Sosialisasi  pembentukan Badan Adhoc dan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA sebagai sarana daftar online bagi calon PPK, PPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024 ke 14 Kecamatan di Kabupaten Siak pada 9 s/d 10 November 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Kantor Camat, Kantor Desa dan juga tokoh masyarakat setempat. Acara sosialisasi pembentukan lembaga ad hoc merupakan bentuk tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kehadiran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA dapat membuka kesempatan dan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta menjadi penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024. Dengan adanya aplikasi SIAKBA ini diharapkan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu. Melalui aplikasi juga pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring.


Selengkapnya