Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak Lakukan Pengkajian Internal Terkait Rancangan MoU dengan Kejaksaan dan Pemkab Siak

Siak,14 Oktober 2025 - Tim Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan pengkajian internal terkait rancangan Memorandum of Understanding (MoU) yang direncanakan akan dijalin bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak, dipimpin oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Moh. Royani, didampingi Kasubbag Rendatin, Khaidir Bin Ad, serta para staf sekretariat KPU Siak.

Pengkajian ini dilakukan untuk mematangkan konsep dan substansi MoU yang akan menjadi dasar sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kepemiluan, terutama dari aspek hukum, data, dan dukungan teknis lainnya.

Melalui pembahasan internal ini, KPU Siak memastikan bahwa rancangan kerja sama tersebut disusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengkajian internal ini merupakan langkah awal sebelum rancangan MoU dibahas secara eksternal bersama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Siak,” ujar Moh. Royani, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Siak.

Setelah tahap pengkajian internal selesai, rancangan MoU akan disempurnakan dan dijadwalkan untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Siak senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap penyelenggaraan pemilu. 

Di luar tahapan pemilu, KPU terus berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kelembagaan, termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait. 

Upaya ini diharapkan dapat memastikan bahwa data dan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Siak berjalan dengan baik, berintegritas, jujur, dan adil.

Source : Rendatin_KpuSiak

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 12 Kali.