Pengumuman

51

Indeks Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Siak Capai 88,46 pada Periode Januari - Juni 2025

Siak, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah selesai melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini dilaksanakan pada periode Januari hingga Juni 2025 dengan melibatkan 140 responden dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Siak. Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPU Kabupaten Siak mencapai angka 88,46, yang masuk dalam kategori “Sangat Baik”. Capaian ini mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan KPU yang semakin meningkat. Beberapa aspek layanan yang diukur dalam survei ini meliputi: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Permohonan Informasi Konsultasi Kepemiluan Sumber Daya Manusia Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Audiensi Sosialisasi Pengaduan Masyarakat Pelaksanaan SKM ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan KPU Kabupaten Siak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu layanan ke depan. KPU Kabupaten Siak menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Setiap penilaian dan masukan yang diberikan menjadi motivasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. #rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
52

Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 126 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan

Siak Sri Indrapura, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 126 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan. Penetapan standar pelayanan ini menjadi komitmen KPU Kabupaten Siak dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Standar pelayanan yang ditetapkan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dengan diberlakukannya standar pelayanan ini, setiap sub bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Siak diwajibkan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 2025, dan dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian standar pelayanan di seluruh unit kerja KPU Kabupaten Siak. Melalui standar pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Link SK Standar Pelayanan : Unduh


Selengkapnya