Pengumuman

40

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) Perlengkapan Pemungutan Suara KPU Kabupaten Siak

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 3/RT.01.3-Pu/1408/1/2025 Siak, 5 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak mengumumkan pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket perlengkapan pemungutan suara pasca Pemilihan Tahun 2024. Lelang diselenggarakan secara terbuka (open bidding) melalui portal resmi Kementerian Keuangan pada laman www.lelang.go.id, sehingga dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Siak dalam mendukung pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Objek Lelang Paket BMN yang dilelang terdiri atas paket perlengkapan pemungutan suara pasca Pemilihan Tahun 2024 dengan Total nilai limit ditetapkan sebesar Rp 17.733.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 4.450.000. Seluruh barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). 2. Jadwal Pelaksanaan Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi Batas Akhir Penawaran: 12 Desember 2025, pukul 11.00 WIB (mengikuti waktu server) Media Lelang: Sistem lelang daring www.lelang.go.id Pelaksana: KPKNL Dumai, Jl. Sultan Syarif Kasim No.55, Teluk Binjai, Dumai Timur, Kota Dumai, Riau Penetapan pemenang dilakukan oleh sistem lelang sesuai mekanisme yang berlaku. 3. Persyaratan Peserta Peserta lelang wajib: Memiliki akun aktif pada lelang.go.id Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, NPWP, dan rekening bank) Menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang diterbitkan oleh sistem Peserta yang belum memenuhi persyaratan sistem tidak dapat mengikuti proses penawaran. 4. Ketentuan Penawaran dan Pelaksanaan Penawaran harga lelang menggunakan token penawaran yang dikirimkan melalui email setelah jaminan diverifikasi. Peserta dianggap telah memahami kondisi fisik dan legal objek lelang, termasuk melihat dokumen dan lokasi barang. Objek dijual dalam kondisi as is dan as where. Peserta dipersilakan melakukan pengecekan barang pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB sejak pengumuman ini diterbitkan. Risiko, biaya pengangkutan, dan penguasaan objek setelah dinyatakan sebagai pemenang menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam hal terjadi force majeure, lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan, tanpa tuntutan ganti rugi kepada Penjual maupun KPKNL Dumai. Penjual atau Pejabat Lelang dapat menunda atau membatalkan lelang apabila terdapat alasan yang sah, tanpa kewajiban memberikan kompensasi kepada peserta. Pemenang wajib melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Kegagalan melunasi dinyatakan sebagai wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara. Pemenang wajib membuat surat pernyataan bermeterai bahwa surat suara dilebur atau dimusnahkan sehingga tidak dapat dikenali kembali. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang dapat dilihat melalui surat resmi dibawah ini : [Unduh Surat Resmi di Sini] Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Siak dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara.  


Selengkapnya
77

Indeks Kepuasan Masyarakat KPU Kabupaten Siak Capai 88,46 pada Periode Januari - Juni 2025

Siak, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah selesai melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini dilaksanakan pada periode Januari hingga Juni 2025 dengan melibatkan 140 responden dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Siak. Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPU Kabupaten Siak mencapai angka 88,46, yang masuk dalam kategori “Sangat Baik”. Capaian ini mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan KPU yang semakin meningkat. Beberapa aspek layanan yang diukur dalam survei ini meliputi: Daftar Pemilih Tetap (DPT) Permohonan Informasi Konsultasi Kepemiluan Sumber Daya Manusia Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Audiensi Sosialisasi Pengaduan Masyarakat Pelaksanaan SKM ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan KPU Kabupaten Siak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu layanan ke depan. KPU Kabupaten Siak menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Setiap penilaian dan masukan yang diberikan menjadi motivasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya. #rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
79

Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 126 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan

Siak Sri Indrapura, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 126 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan. Penetapan standar pelayanan ini menjadi komitmen KPU Kabupaten Siak dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Standar pelayanan yang ditetapkan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dengan diberlakukannya standar pelayanan ini, setiap sub bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Siak diwajibkan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 2025, dan dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian standar pelayanan di seluruh unit kerja KPU Kabupaten Siak. Melalui standar pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Link SK Standar Pelayanan : Unduh


Selengkapnya