Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN) Perlengkapan Pemungutan Suara KPU Kabupaten Siak
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA (BMN) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 3/RT.01.3-Pu/1408/1/2025 Siak, 5 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak mengumumkan pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu paket perlengkapan pemungutan suara pasca Pemilihan Tahun 2024. Lelang diselenggarakan secara terbuka (open bidding) melalui portal resmi Kementerian Keuangan pada laman www.lelang.go.id, sehingga dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Siak dalam mendukung pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Objek Lelang Paket BMN yang dilelang terdiri atas paket perlengkapan pemungutan suara pasca Pemilihan Tahun 2024 dengan Total nilai limit ditetapkan sebesar Rp 17.733.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 4.450.000. Seluruh barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). 2. Jadwal Pelaksanaan Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi Batas Akhir Penawaran: 12 Desember 2025, pukul 11.00 WIB (mengikuti waktu server) Media Lelang: Sistem lelang daring www.lelang.go.id Pelaksana: KPKNL Dumai, Jl. Sultan Syarif Kasim No.55, Teluk Binjai, Dumai Timur, Kota Dumai, Riau Penetapan pemenang dilakukan oleh sistem lelang sesuai mekanisme yang berlaku. 3. Persyaratan Peserta Peserta lelang wajib: Memiliki akun aktif pada lelang.go.id Mengunggah dokumen persyaratan (KTP, NPWP, dan rekening bank) Menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang diterbitkan oleh sistem Peserta yang belum memenuhi persyaratan sistem tidak dapat mengikuti proses penawaran. 4. Ketentuan Penawaran dan Pelaksanaan Penawaran harga lelang menggunakan token penawaran yang dikirimkan melalui email setelah jaminan diverifikasi. Peserta dianggap telah memahami kondisi fisik dan legal objek lelang, termasuk melihat dokumen dan lokasi barang. Objek dijual dalam kondisi as is dan as where. Peserta dipersilakan melakukan pengecekan barang pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB sejak pengumuman ini diterbitkan. Risiko, biaya pengangkutan, dan penguasaan objek setelah dinyatakan sebagai pemenang menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam hal terjadi force majeure, lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan, tanpa tuntutan ganti rugi kepada Penjual maupun KPKNL Dumai. Penjual atau Pejabat Lelang dapat menunda atau membatalkan lelang apabila terdapat alasan yang sah, tanpa kewajiban memberikan kompensasi kepada peserta. Pemenang wajib melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Kegagalan melunasi dinyatakan sebagai wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara. Pemenang wajib membuat surat pernyataan bermeterai bahwa surat suara dilebur atau dimusnahkan sehingga tidak dapat dikenali kembali. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses lelang dapat dilihat melalui surat resmi dibawah ini : [Unduh Surat Resmi di Sini] Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen KPU Kabupaten Siak dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara.
Selengkapnya