Berita Terkini

69

Divisi Rendatin KPU Siak Ikuti Sosialisasi PEKPPP Mandiri Instansional 2025

Siak, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melalui Divisi Rendatin mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Rendatin KPU Kabupaten Siak beserta staf, bersama jajaran KPU se-Indonesia. PEKPPP merupakan instrumen evaluasi yang bertujuan untuk menilai sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KPU. Melalui sosialisasi ini, KPU RI memberikan panduan teknis kepada seluruh satuan kerja agar pelaksanaan PEKPPP dapat berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel. Aspek yang dinilai dalam PEKPPP meliputi seluruh layanan yang disediakan oleh KPU, mulai dari dokumen kebijakan layanan seperti Surat Keputusan (SK) Layanan, Standar Pelayanan (SP), dan Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga hasil layanan yang disampaikan melalui berbagai media publikasi. Selain itu, seluruh sarana dan prasarana penunjang layanan juga menjadi bagian penting dalam evaluasi. Fasilitas yang harus tersedia dan berfungsi dengan baik antara lain: Ruang laktasi untuk ibu menyusui, Area khusus perokok, Lahan parkir yang aman dan nyaman, Toilet yang layak, Ruang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Ruang bermain anak, Ruang tunggu yang nyaman dengan pendingin udara, Penyediaan makanan dan minuman bagi pengguna layanan, Serta sarana keamanan seperti CCTV dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tak hanya itu, KPU juga wajib menyediakan layanan ramah disabilitas, seperti kursi roda, jalur penunjuk jalan bagi penyandang tunanetra, serta aksesibilitas lainnya yang mendukung inklusivitas layanan publik. Melalui PEKPPP, KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk menjamin pelayanan publik yang optimal, inklusif, dan berkesinambungan. Dengan evaluasi yang menyeluruh ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan layanan KPU yang semakin nyaman, adil, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun pelayanan di luar tahapan pemilu. Source By : rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
93

KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak Jalin Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Sinkronisasi Data Pemilih Terindikasi Ganda

Siak, 15 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak terkait data pemilih yang terindikasi ganda. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ketiga tahun 2025, dengan tujuan memastikan daftar pemilih tetap (DPT) terjaga validitas, akurasi, dan kualitasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Disdukcapil Kabupaten Siak yaitu Plt. Kepala Disdukcapil, Susilawati, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Indra Satria, beserta jajaran staf. Dari pihak KPU Kabupaten Siak, hadir Kepala Divisi Rendatin Moh. Royani, Kasubbag Rendatin Khaidir Bin Ad, serta staf. Sementara dari Bawaslu Kabupaten Siak, hadir Anggota Bawaslu M. Andi Susilawan, S.H., M.H., bersama staf. Dalam forum koordinasi ini, KPU Kabupaten Siak menyerahkan data pemilih terindikasi ganda kepada Disdukcapil untuk dilakukan proses penyandingan dengan data kependudukan. Disdukcapil menerima data tersebut dan menyatakan siap melakukan penyaringan secara cermat, guna memastikan data kependudukan tetap bersih, mutakhir, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disdukcapil menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sinergi antar lembaga ini menjadi langkah penting untuk mendukung terciptanya daftar pemilih yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa meskipun berada di luar tahapan Pemilu, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap dilakukan secara rutin dan konsisten. Hal ini bertujuan agar setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar, tidak terindikasi ganda, dan terlindungi hak konstitusionalnya. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integritas daftar pemilih di Kabupaten Siak sekaligus menjaga kualitas demokrasi, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, inklusif, serta terpercaya. Source : rendatin_KpuSiak


Selengkapnya
87

Divisi Rendatin KPU Siak Ikuti Bimtek E-Lapkin yang Dipromotori KPU RI

Siak, 15 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) berpartisipasi aktif dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E-Lapkin yang dipromotori KPU RI dan diikuti oleh seluruh KPU se-Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, yakni luring dan daring, sehingga seluruh peserta dari berbagai daerah dapat mengikuti secara maksimal. Pada sesi pertama yang berlangsung Senin (15/9), peserta mendapatkan arahan langsung dari pejabat KPU RI. Bimtek ini kemudian dilanjutkan secara daring pada Selasa, 16 September 2025 melalui Zoom Meeting. Dalam arahannya, Kepala Biro SDM KPU RI menegaskan pentingnya pemahaman dasar mengenai laporan kinerja, rencana aksi, hingga program dan anggaran agar implementasi aplikasi berjalan optimal. Ia juga mendorong keseragaman indikator kinerja di seluruh jajaran KPU. Pesan ini disambut baik oleh Kepala Biro Perencanaan, yang menekankan bahwa pemahaman mendalam akan menjadi fondasi keberhasilan penerapan aplikasi. Sementara itu, Tim Data KPU RI menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap masukan dari peserta. Hal ini menunjukkan semangat kolaboratif KPU dalam memastikan aplikasi E-Lapkin dapat diimplementasikan secara maksimal di seluruh tingkatan. Melalui kegiatan ini, KPU menegaskan bahwa komitmen pelayanan tidak hanya hadir pada saat tahapan pemilu, tetapi juga di luar tahapan dengan terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Source : Rendatin KPU SIAK


Selengkapnya
92

Yuk, Amankan Hak Pilihmu! KPU Kabupaten Siak Ajak Warga Ikut Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Siak, 10 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Partisipasi aktif warga sangat penting demi memastikan hak pilih tetap terjaga dan Pemilu berjalan jujur, adil, serta demokratis. PDPB adalah kegiatan rutin yang dilakukan KPU untuk memperbarui data pemilih. Tujuannya, agar data selalu akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya di masyarakat. Jangan sampai suara Anda hilang hanya karena data belum diperbarui. Siapa yang Perlu Memperbarui Data? Jika Anda atau keluarga mengalami salah satu hal berikut, yuk segera lapor ke KPU: Baru berusia 17 tahun Pindah domisili Ada anggota keluarga yang meninggal Perubahan data kependudukan (nama, NIK, KK, dll) Apa yang Harus Disiapkan? Dokumen penting yang dibawa saat memperbarui data: Kartu Keluarga (KK) KTP Elektronik / Biodata Kependudukan Akta Kematian atau Surat Keterangan Meninggal Datang Langsung ke Helpdesk PDPB KPU Kabupaten Siak Kami siap melayani Anda setiap: Senin s.d Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB Jl. Agraria No.6, Komplek Perkantoran, Sei Betung, Kabupaten Siak, Riau 28773 "Satu Suara Anda, Besar Dampaknya Bagi Masa Depan Bangsa" Dengan memperbarui data, Anda telah ikut menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas. Mari jadi bagian dari warga yang peduli dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Untuk info lebih lanjut, kunjungi: Instagram: @kpukabsiak Facebook: @kpukabsiak Unduh banner disini : Banner PDPB 1:1 Source : Rendatin KPU Siak


Selengkapnya
162

KPU Kabupaten Siak Gelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Siak Sri Indrapura, 2 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, yang dilaksanakan pada hari ini di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam memastikan terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang tepat sasaran dan terukur, berdasarkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Rapat pleno ini sekaligus menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 107 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Siak Provinsi Riau Triwulan II Tahun 2025, dengan total jumlah pemilih sebanyak 336.614 pemilih, yang terdiri dari 171.851 laki-laki dan 164.763 perempuan, tersebar di 14 kecamatan dan 131 desa/kelurahan. Dalam rapat ini, KPU Kabupaten Siak turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dan instansi terkait, di antaranya: Bawaslu Kabupaten Siak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Polres Siak Kodim 0322 Siak Rutan Kelas II B Kabupaten Siak Perwakilan dari 16 partai politik tingkat kabupaten Keterlibatan lintas instansi ini merupakan bagian dari sinergi dan transparansi KPU dalam menjaga kualitas data pemilih serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Rapat pleno ini juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dari pihak-pihak terkait, guna memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi dan prinsip-prinsip pemilu yang inklusif, partisipatif, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dan terbuka, serta memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan menggunakan hak suaranya secara sah dan demokratis. Unduh : SK NO. 107 TAHUN 2025 PENETAPAN REKAPITULASI PDPB TRIWULAN II Source : Rendatin Kab. Siak


Selengkapnya
391

KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak Berkoordinasi Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Siak, 23 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi evaluasi pasca Pemilu dan Pilkada 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-lembaga sekaligus membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ke depan. Rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf dari kedua lembaga ini bertujuan untuk: Menyampaikan apresiasi atas kolaborasi selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Menyusun langkah-langkah pemutakhiran data pemilih pasca tahapan pemilu. Mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia. Merancang agenda pleno dan strategi teknis pelaksanaan PDPB berdasarkan ketentuan regulasi terbaru. Pleno PDPB dan Sinkronisasi Data       Dalam diskusi, disepakati bahwa pleno PDPB akan dilaksanakan secara terbuka dan terjadwal minimal setiap tiga bulan sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pleno berikutnya direncanakan berlangsung pada awal Juli 2025, dengan mengundang Bawaslu, Dinas Dukcapil, serta instansi terkait lainnya.       Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan pentingnya validasi data pemilih secara menyeluruh, terutama terhadap pemilih yang telah meninggal. Ia mengusulkan agar informasi dari masyarakat, termasuk dari pemerintah desa dan media informasi lokal, dapat dijadikan rujukan awal untuk proses klarifikasi, sesuai ketentuan Pasal 18–19 PKPU 1 Tahun 2025. Pentingnya Sinkronisasi Data dan Edukasi Pemilih       Disampaikan pula bahwa sinkronisasi data DPB dengan database kependudukan Dukcapil menjadi prioritas dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 14, 17, dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penyelenggara pemilu dalam menjamin validitas dan keterbukaan data pemilih. Komitmen Meningkatkan Partisipasi dan Kualitas Data       Selain isu teknis, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya penguatan edukasi dan literasi pemilih. Permasalahan partisipasi rendah di wilayah dengan akses TPS yang sulit, serta data pemilih yang tidak akurat, menjadi perhatian bersama. KPU mendorong kolaborasi dengan partai politik, LSM, dan pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di masa mendatang. Kesimpulan dan Tindak Lanjut Pertemuan diakhiri dengan sejumlah kesepakatan strategis: Pleno PDPB direncanakan awal Juli yang akan dilaksanakan secara terbuka dan terkoordinasi. Permasalahan pemilih meninggal menjadi fokus utama dalam perbaikan DPB. Sinkronisasi aktif dengan Dukcapil akan dilakukan untuk validasi berkelanjutan. Evaluasi pasca pemilu menjadi agenda rutin untuk menjaga kualitas data pemilih. KPU dan Bawaslu berkomitmen memperkuat koordinasi menjelang tahapan Pilkada 2029. Melalui rapat ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih serta membangun partisipasi pemilih yang lebih baik dan inklusif. Source : Rendatin KPU Kab.Siak


Selengkapnya