
KPU Kabupaten Siak Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Kordiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Siak, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Siak.
Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Siak menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah Kecamatan: 14
- Jumlah Desa/Kelurahan: 131
- Pemilih Laki-laki: 176.671
- Pemilih Perempuan: 169.233
- Total Pemilih: 345.904
Selain penetapan rekapitulasi, pleno juga menjadi wadah penyampaian masukan. Bawaslu Kabupaten Siak menekankan pentingnya pelaksanaan coklit terbatas serta sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat yang belum terdaftar dapat segera melaporkan diri ke KPU.
Ketua KPU Kabupaten Siak menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir. “Dengan dukungan seluruh pihak, kami berharap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Siak dapat berlangsung lebih partisipatif, akurat, dan berkualitas,” ujarnya.
Mengapa kegiatan ini penting? Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025 digelar sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan KPU terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan kehadiran unsur KPU Provinsi Riau, Forkopimda, partai politik, dan Bawaslu, rapat pleno ini menjadi cerminan sinergi bersama dalam mewujudkan Pemilu yang transparan, partisipatif, dan berkualitas di Kabupaten Siak.
Unduh SK Rekapitulasi disini
Source : Rendatin_KpuSiak