Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”.
Sejalan dengan hakikat Reformasi Birokrasi, maka upaya penciptaan birokrasi yang ideal tersebut, dilakukan dengan penyempurnaan, peningkatan, penguatan, atau penataan terhadap 8 (delapan) area perubahan, yakni:
Manajemen Perubahan
Deregulasi Kebijakan
Penataan Organisasi
Penataan Tatalaksana
Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur
Penguatan Pengawasan
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Dengan 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi tersebut, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melaksanakan Reformasi Birokrasi sebagaimana direncanakan dalam dokumen Rencana Kerja (Work Plan).
Tujuan Reformasi Birokrasi 2020-2024 ditetapkan berdasarkan kepada tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi Nasional dan baseline kondisi sekarang. Tujuan secara umum yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU adalah menciptakan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien. Melalui penguatan 3 (tiga) hal sebagai berikut:
Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi,dan nepotisme;
Mengembangkan standar pelayanan dan menguatkan unit pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
Mewujudkan SDM aparatur yang berkarakter dan berkelas dunia dengan didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, program pelatihan dan pengembangan karakter (character building), serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka sasaran Reformasi Birokrasi dirumuskan sebagai berikut:
Birokrasi yang bersih dan akuntabel
Birokrasi yang kapabel; serta
Pelayanan publik yang prima.
Sejalan dengan arah kebijakan KPU RI tentang Reformasi Birokrasi maka KPU Kabupaten Siak telah melaksanakan reformasi sesuai dengan perubahan dan pembaruan yang lebih baik pada 8 (Delapan) area perubahan sesuai sasaran dan indikator keberhasilan yang ditetapkan dalam pemerintah melalui Permen PAN dan RB Nomor 25 tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Siak Tahun 2022 klik disini
Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 KPU Kabupaten Siak klik disini
Selengkapnya