Berita Terkini

46

Jelang Pemilu 2024, KPU Siak Lakukan Silaturahmi ke Kantor Partai Politik se-Kabupaten Siak

Dimulai pada tanggal 21 Februari s/d 1 Maret 2022 lalu, KPU Kabupaten Siak menyambangi kantor partai politik di Kabupaten Siak yang terdaftar dalam Pemilu 2019 lalu. Sejumlah partai yang ada di Siak dan terdaftar dalam Pemilu 2019 lalu telah disambangi KPU Siak, diantaranya PDI-P, Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan dan partai lainnya. Salah satu agenda yang dilaksanakan adalah Sosialisasi  Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak tahun 2024. Dalam keputusan tersebut telah menetapkan tanggal pemungutan suara hari Pemilu Legislatif dan Presiden telah ditentukan pada 14 Februari 2024.  Kegiatan Silaturahmi ini dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi sekaligus sebagai sosialisasi awal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Selain itu, kunjungan ini dapat dimanfaatkan oleh Partai Politik sebagai ajang diskusi untuk persiapan menghadapi Pemilu Serentak.


Selengkapnya
70

Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Siak

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”. Sejalan dengan hakikat Reformasi Birokrasi, maka upaya penciptaan birokrasi yang ideal tersebut, dilakukan dengan penyempurnaan, peningkatan, penguatan, atau penataan terhadap 8 (delapan) area perubahan, yakni:  Manajemen Perubahan Deregulasi Kebijakan Penataan Organisasi Penataan Tatalaksana Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur Penguatan Pengawasan Penguatan Akuntabilitas Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi tersebut, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melaksanakan Reformasi Birokrasi sebagaimana direncanakan dalam dokumen Rencana Kerja (Work Plan). Tujuan Reformasi Birokrasi 2020-2024 ditetapkan berdasarkan kepada tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi Nasional dan baseline kondisi sekarang. Tujuan secara umum yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU adalah menciptakan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien. Melalui penguatan 3 (tiga) hal sebagai berikut: Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi,dan nepotisme; Mengembangkan standar pelayanan dan menguatkan unit pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; Mewujudkan SDM aparatur yang berkarakter dan berkelas dunia dengan didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, program pelatihan dan pengembangan karakter (character building), serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka sasaran Reformasi Birokrasi dirumuskan sebagai berikut: Birokrasi yang bersih dan akuntabel Birokrasi yang kapabel; serta Pelayanan publik yang prima. Sejalan dengan arah kebijakan KPU RI tentang Reformasi Birokrasi maka KPU Kabupaten Siak telah melaksanakan reformasi sesuai dengan perubahan dan pembaruan yang lebih baik pada 8 (Delapan) area perubahan sesuai sasaran dan indikator keberhasilan yang ditetapkan dalam pemerintah melalui Permen PAN dan RB Nomor 25 tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Siak Tahun 2022 klik disini Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 KPU Kabupaten Siak klik disini


Selengkapnya
52

KPU Siak tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022

Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Siak melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2022, Selasa (18/1/2022) di Kantor KPU Siak melalui Zoom Meeting dalam kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Riau dalam rangka penguatan kelembagaan KPU Provinsi Riau. Penandatangan perjanjian kinerja ini bertujuan untuk memastikan seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Siak bekerja dengan baik untuk mencapai sasaran dan target kinerja tahunan. Pasca pembacaan dan penandatanganan pakta integritas acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan narsum Arief Budiman Anggota KPU RI yang membahas tentang penguatan integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta Novy Hasbhy Munnawar selaku Inspektor Utama KPU RI yang membahas tentang Pembentukan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
78

Layanan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Siak (Whistle Blowing System (WBS))

Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Siak bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Sebagai whistle blower Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU  Kabupaten Siak akan merahasiakan identitas diri Anda dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.   A. UNSUR PENGADUAN: Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)   B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN Pelanggaran Disiplin Pegawai; Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan; Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual; Korupsi; Pengadaan barang dan jasa; Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen; Narkoba; Pelayanan Publik. Klik tautan berikut untuk melakukan Pengaduan


Selengkapnya
65

KPU Kabupaten Siak Raih Penghargaan Pelayanan PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau

KPU Kabupaten Siak meraih penghargaan dari KPU Provinsi Riau sebagai Terbaik 1 Pelayanan PPID KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Pengumuman pemenang dilaksanakan saat kegiatan Webinar Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan hari ini, Kamis 30 Desember 2021. Kegiatan Webinar Refleksi Akhir Tahun yang bertema "Pendalaman Demokrasi dan Inovasi Penyelenggaraan Pemilu" ini dihadiri oleh berbagai narasumber, diantaranya Arief Budiman, Anggota KPU RI, Leo Agustino P.hD, Pengamat politik dan Akademisi Untirta, Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perludem dan Ilham Muhammad Yasir, Ketua KPU Provinsi Riau. Terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari segala pihak. Ini merupakan bukti konkrit bahwa KPU Siak senantiasa mengedepankan kerja bersama, bangun soliditas.


Selengkapnya
91

Pembekalan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kampung Mandi Angin

KPU Provinsi Riau didampingi KPU Kabupaten Siak melakukan rangkaian kegiatan pembinaan pemilih melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Kampung Mandi Angin, Kec Minas, Kab Siak pada Kamis, 28 Oktober 2021 (28/10). Masyarakat yang didominasi Suku Sakai terlihat sangat antusias sejak acara dibuka oleh Ketua KPU, Ahmad Rizal.Program ini digagas untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat menjadi menjadi pemilih yang mandiri, cerdas, dan bertanggung jawab sehingga tumbuh kesadaran dalam bernegara mendorong mereka untuk berpartisipasi pada pemilu dan pemilihan yang akan datang.Diskusi kemudian berjalan dua arah dari para narasumber, yang terdiri dari: Anggota KPU Prov Riau, Nugroho Noto Susanto, Anggota Bawaslu Kab Siak, Ahmad Dardiri, dan Plt. Penghulu Mandi Angin, Martinus.Turut hadir para komisioner dan sekretariat KPU Kab Siak.Kampung Mandi Angin sebagaimana diketahui merupakan salah satu desa yang dipilih KPU RI sebagai target pelaksanaan program DP3 dari tiga desa lainnya di Prov Riau. Pemilihan ini didasarkan kepada kekhasan kearifan lokal Mandi Angin sebagai Kampung Adat Sakai serta semangat dalam mensukseskan setiap penyelenggaraan pemilihan umum.


Selengkapnya