Berita Terkini

57

KPU Siak Laksanakan Apel Pagi Persiapan Menjelang Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Jajaran KPU Kabupaten Siak melaksanakan Apel Pagi Bersama di Kawasan Budaya Istana Siak guna menyemarakkan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 pada hari Selasa (14/06/22). Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor. 433/PP.06-SD/09/2022 perihal Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024. Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu merupakan momen penting bagi KPU. Diharapkan agar seluruh staf untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan masing-masing, agar Tahapan dapat berjalan lancar dan sukses.  Apel ini diikuti oleh Pemilihan lokasi ini sebagai bentuk apresiasi dan rasa bangga KPU Kab. Siak terhadap kearifan lokal Istana Kesultanan Siak yang merupakan bagian dari Warisan Budaya Dunia di bawah naungan Unesco.


Selengkapnya
75

KPU Siak Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

KPU Kabupaten Siak mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepada 55 Jabatan Pengawas Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau yang diselenggarakan secara Daring pada hari Jum'at (11/3/2022). Kegiatan ini merupakan sebuah langkah KPU untuk melakukan sebuah penataan dan pembenahan Sekretariat Penyelenggara Pemilu. Sekretaris KPU Riau Drs. Rudinal B. M.Si melantik dan mengambil sumpah /janji 55 orang Jabatan Pengawas Pada Sekretariat KPU Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, Anggota KPU Riau Firdaus, Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Anggota KPU Riau Abdul Rahman serta Ketua KPU Kota Pekanbaru dan beberapa Sekretaris Kabupaten/Kota Hadir secara luring di Aula KPU Riau. Pada kesempatan ini, Pejabat Pengawas yang dilantik dari KPU Kabupaten Siak, antara lain: 1. Sukri Ari Yadi sebagai Kasubbag Teknis dan Parmas KPU Kab. Siak 2. Khaidir Bin Ad sebagai Kasubbag Program, Data, dan Informasi KPU Kab. Siak 3. Fresly Gunata sebagai Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kab. Siak 4. Budi Pranoto sebagai Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kab. Siak 5. Irwan Arif Saputra sebagai Kasubbag Teknis dan Parmas KPU Kab. Bengkalis.


Selengkapnya
57

Jelang Pemilu 2024, KPU Siak Lakukan Silaturahmi ke Kantor Partai Politik se-Kabupaten Siak

Dimulai pada tanggal 21 Februari s/d 1 Maret 2022 lalu, KPU Kabupaten Siak menyambangi kantor partai politik di Kabupaten Siak yang terdaftar dalam Pemilu 2019 lalu. Sejumlah partai yang ada di Siak dan terdaftar dalam Pemilu 2019 lalu telah disambangi KPU Siak, diantaranya PDI-P, Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan dan partai lainnya. Salah satu agenda yang dilaksanakan adalah Sosialisasi  Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak tahun 2024. Dalam keputusan tersebut telah menetapkan tanggal pemungutan suara hari Pemilu Legislatif dan Presiden telah ditentukan pada 14 Februari 2024.  Kegiatan Silaturahmi ini dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi sekaligus sebagai sosialisasi awal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Selain itu, kunjungan ini dapat dimanfaatkan oleh Partai Politik sebagai ajang diskusi untuk persiapan menghadapi Pemilu Serentak.


Selengkapnya
82

Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Siak

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. Dalam melaksanakan prinsip keterbukaan, KPU memberikan akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU mengedepankan prinsip pelayanan dengan tagline “KPU Melayani”. Sejalan dengan hakikat Reformasi Birokrasi, maka upaya penciptaan birokrasi yang ideal tersebut, dilakukan dengan penyempurnaan, peningkatan, penguatan, atau penataan terhadap 8 (delapan) area perubahan, yakni:  Manajemen Perubahan Deregulasi Kebijakan Penataan Organisasi Penataan Tatalaksana Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur Penguatan Pengawasan Penguatan Akuntabilitas Penguatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi tersebut, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melaksanakan Reformasi Birokrasi sebagaimana direncanakan dalam dokumen Rencana Kerja (Work Plan). Tujuan Reformasi Birokrasi 2020-2024 ditetapkan berdasarkan kepada tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi Nasional dan baseline kondisi sekarang. Tujuan secara umum yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU adalah menciptakan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien. Melalui penguatan 3 (tiga) hal sebagai berikut: Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi,dan nepotisme; Mengembangkan standar pelayanan dan menguatkan unit pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; Mewujudkan SDM aparatur yang berkarakter dan berkelas dunia dengan didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, program pelatihan dan pengembangan karakter (character building), serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka sasaran Reformasi Birokrasi dirumuskan sebagai berikut: Birokrasi yang bersih dan akuntabel Birokrasi yang kapabel; serta Pelayanan publik yang prima. Sejalan dengan arah kebijakan KPU RI tentang Reformasi Birokrasi maka KPU Kabupaten Siak telah melaksanakan reformasi sesuai dengan perubahan dan pembaruan yang lebih baik pada 8 (Delapan) area perubahan sesuai sasaran dan indikator keberhasilan yang ditetapkan dalam pemerintah melalui Permen PAN dan RB Nomor 25 tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Siak Tahun 2022 klik disini Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 KPU Kabupaten Siak klik disini


Selengkapnya
63

KPU Siak tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022

Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Siak melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas tahun 2022, Selasa (18/1/2022) di Kantor KPU Siak melalui Zoom Meeting dalam kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Riau dalam rangka penguatan kelembagaan KPU Provinsi Riau. Penandatangan perjanjian kinerja ini bertujuan untuk memastikan seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Siak bekerja dengan baik untuk mencapai sasaran dan target kinerja tahunan. Pasca pembacaan dan penandatanganan pakta integritas acara dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dengan narsum Arief Budiman Anggota KPU RI yang membahas tentang penguatan integritas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta Novy Hasbhy Munnawar selaku Inspektor Utama KPU RI yang membahas tentang Pembentukan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Selengkapnya