Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik pada Pemilihan Serentak 2024 bagi Kabupaten Siak
Berikut disampaikan pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada pemilihan serentak 2024.
Untuk Kabupaten Siak berdasar SE KPU RI Nomor 258 Tahun 2022, persebaran kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan adalah sebesar 50% (7 kecamatan) dengan keanggotaan minimal sejumlah 453 anggota di setiap parpol.
Bagikan:
Dilihat 411 Kali.