Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024
KPU Kabupaten Siak telah melaksanakan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 pada Hari Jumat, 29 Juli 2022. PKPU ini merupakan aturan main bagi setiap parpol yang akan melalui tahapan pendaftaran pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 nanti. Di dalamnya dijelaskan secara rinci terkait persyaratan maupun keanggotaan parpol sebagai prasyarat yang harus dimiliki oleh parpol untuk berlaga dalam Pemilu 2024 mendatang.
Turut hadir, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli, perwakilan Forkopimda, perwakilan Partai Politik dan stakeholder terkait lainnya.

