Teknis PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi SIPOL Kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022. Dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU tersebut serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU RI melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Siak diwakili oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Agus Haryanto, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Wan Ahmad Firdaus, Kasubbag Tekmas, Sukri Ari Yadi, dan Staf PNS, Saddam Ihsan, mengikuti Bimbingan Teknis PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi SIPOL bersama KPU Prov dan KPU Kab/Kota se Indonesia di Hotel Mercure Harmoni Jakarta.