
KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak Berkoordinasi Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Siak, 23 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi evaluasi pasca Pemilu dan Pilkada 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar-lembaga sekaligus membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ke depan.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf dari kedua lembaga ini bertujuan untuk:
-
Menyampaikan apresiasi atas kolaborasi selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
-
Menyusun langkah-langkah pemutakhiran data pemilih pasca tahapan pemilu.
-
Mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia.
-
Merancang agenda pleno dan strategi teknis pelaksanaan PDPB berdasarkan ketentuan regulasi terbaru.
Pleno PDPB dan Sinkronisasi Data
Dalam diskusi, disepakati bahwa pleno PDPB akan dilaksanakan secara terbuka dan terjadwal minimal setiap tiga bulan sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pleno berikutnya direncanakan berlangsung pada awal Juli 2025, dengan mengundang Bawaslu, Dinas Dukcapil, serta instansi terkait lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan pentingnya validasi data pemilih secara menyeluruh, terutama terhadap pemilih yang telah meninggal. Ia mengusulkan agar informasi dari masyarakat, termasuk dari pemerintah desa dan media informasi lokal, dapat dijadikan rujukan awal untuk proses klarifikasi, sesuai ketentuan Pasal 18–19 PKPU 1 Tahun 2025.
Pentingnya Sinkronisasi Data dan Edukasi Pemilih
Disampaikan pula bahwa sinkronisasi data DPB dengan database kependudukan Dukcapil menjadi prioritas dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 14, 17, dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penyelenggara pemilu dalam menjamin validitas dan keterbukaan data pemilih.
Komitmen Meningkatkan Partisipasi dan Kualitas Data
Selain isu teknis, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya penguatan edukasi dan literasi pemilih. Permasalahan partisipasi rendah di wilayah dengan akses TPS yang sulit, serta data pemilih yang tidak akurat, menjadi perhatian bersama. KPU mendorong kolaborasi dengan partai politik, LSM, dan pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di masa mendatang.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Pertemuan diakhiri dengan sejumlah kesepakatan strategis:
-
Pleno PDPB direncanakan awal Juli yang akan dilaksanakan secara terbuka dan terkoordinasi.
-
Permasalahan pemilih meninggal menjadi fokus utama dalam perbaikan DPB.
-
Sinkronisasi aktif dengan Dukcapil akan dilakukan untuk validasi berkelanjutan.
-
Evaluasi pasca pemilu menjadi agenda rutin untuk menjaga kualitas data pemilih.
-
KPU dan Bawaslu berkomitmen memperkuat koordinasi menjelang tahapan Pilkada 2029.
Melalui rapat ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih serta membangun partisipasi pemilih yang lebih baik dan inklusif.
Source : Rendatin KPU Kab.Siak