KPU Kabupaten Siak Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Pembangunan Zona Integritas
Siak Sri Indrapura, 18 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Siak, serta mengundang sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi, antara lain Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan P
olitik (Kesbangpol), Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Pengadilan Negeri Siak, Bawaslu Kabupaten Siak, serta unsur lembaga terkait lainnya.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, yang menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan adanya komitmen bersama ini, KPU Kabupaten Siak menargetkan penerapan Zona Integritas secara optimal sebagai bagian dari persiapan kelembagaan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan materi terkait standar pelayanan publik yang harus diterapkan oleh instansi pemerintah dalam rangka mencapai predikat Zona Integritas. Disampaikan pentingnya pemenuhan standar pelayanan, kepastian prosedur, transparansi layanan, serta sikap responsif terhadap kebutuhan masyarakat sebagai indikator utama dalam membangun kepercayaan publik.
Selain itu, disampaikan pula bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diukur secara objektif melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Siak. Hasil survei tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam rangka perbaikan berkelanjutan menuju pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, yaitu Said Dharma Setiawan selaku Ketua, se
rta Berlian Littaqua, Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, dan Moh. Royani selaku Anggota KPU Kabupaten Siak. Penandatanganan tersebut juga diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Siak.
Prosesi penandatanganan komitmen bersama ini disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Siak, Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Kesbangpol, Pengadilan Negeri Siak, serta Bawaslu Kabupaten Siak, sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Siak.
Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, dengan fokus utama pada pencegahan KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas menjadi fondasi penting menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan Zona Integritas tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.