KPU Kabupaten Siak Perkuat Tata Kelola Arsip dan Layanan Informasi Publik melalui Bimbingan Teknis

Siak Sri Indrapura, 16 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Kelola Arsip, Pelayanan Informasi Publik, dan Publikasi Informasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Siak serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Siak.

Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa penguatan tata kelola arsip dan informasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas KPU sebagai badan publik. Ia menekankan bahwa arsip dan informasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada masyarakat.

Bimbingan teknis ini turut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Siak, yaitu Berlian Littaqua, Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, dan Moh. Royani. Kehadiran seluruh komisioner menunjukkan komitmen kolektif pimpinan KPU Kabupaten Siak dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya pada aspek pengelolaan arsip, pelayanan informasi publik, serta strategi publikasi kegiatan kepemiluan.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPU Kabupaten Siak dalam mengelola arsip kelembagaan secara tertib dan sistematis, mengoptimalkan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat strategi publikasi kegiatan dan informasi kepemiluan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Siak menghadirkan narasumber dari instansi yang berkompeten di bidangnya, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, serta Komisi Informasi Provinsi Riau.

Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak, Winda Anggraini, selaku Fungsional Arsiparis Ahli Muda, menyampaikan materi mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan sistematis di setiap subbagian. Ia menjelaskan bahwa arsip merupakan memori kelembagaan yang memiliki nilai hukum, historis, dan administratif, sehingga pengelolaannya harus dilakukan sejak tahap penciptaan hingga penyusutan arsip. Pengelolaan arsip yang tertib dinilai sangat penting untuk mendukung tertib administrasi serta kesiapan KPU dalam menghadapi audit dan kebutuhan informasi publik.

Selanjutnya, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Ecy Novemirata, menyampaikan materi mengenai strategi pengelolaan media sosial dan publikasi informasi. Ia menekankan peran strategis media sosial KPU sebagai sarana komunikasi publik, edukasi pemilih, serta penyebaran informasi kepemiluan yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab. Disampaikan pula pentingnya konsistensi pesan, kualitas visual, serta kredibilitas informasi dalam membangun kepercayaan publik.

Sebagai narasumber ketiga, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, menyampaikan materi terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik, termasuk KPU. Pengelolaan PPID yang profesional diharapkan mampu mencegah sengketa informasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Melalui bimbingan teknis ini, KPU Kabupaten Siak berharap seluruh jajaran, baik komisioner maupun sekretariat, memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif mengenai pentingnya tata kelola arsip, pelayanan informasi publik, dan publikasi kelembagaan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa penguatan tata kelola arsip dan informasi publik merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal demi menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.