KPU Kabupaten Siak Tetapkan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Siak Sri Indrapura - 9 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan COKTAS (Pencocokan Terbatas) pada 25–27 November 2025 yang dilaksanakan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan dukungan dari berbagai Divisi di lingkungan KPU Kabupaten Siak.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, yaitu Berlian Littaqwa, Dailin Fajri Sormin, Dedi Kurniawan, dan Moh. Royani.

Pelaksanaan pleno diawali dengan pembacaan hasil pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten Siak, kemudian dilakukan verifikasi bersama oleh para undangan yang hadir. Setelah tidak terdapat keberatan dan tidak ada perubahan data, rekapitulasi dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan secara resmi. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 144 Tahun 2025, dengan total 351.303 pemilih, terdiri dari 179.276 laki-laki dan 172.027 perempuan, yang tersebar di 14 kecamatan dan 131 desa/kelurahan.

KPU Kabupaten Siak mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Bawaslu Kabupaten Siak, Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Kesbangpol, serta perwakilan 17 partai politik tingkat Kabupaten. 

KPU Kabupaten Siak menyampaikan apresiasi atas dukungan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan tugas yang dilaksanakan secara berkelanjutan setiap bulan untuk memastikan data selalu mutakhir, akurat, dan siap digunakan pada seluruh tahapan pemilu maupun pemilihan.

Dengan terlaksananya rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Siak memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan dan hasilnya telah ditetapkan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Siak.

KPU Kabupaten Siak menegaskan bahwa meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu, kerja pemutakhiran data pemilih tetap dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari tugas berkelanjutan untuk menjaga akurasi data pemilih.

SK Pleno PDPB :
Download

Source : Rendatin

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.