KPU Kabupaten Siak dan BPS Kabupaten Siak Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Siak dan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Siak serta Kepala BPS Kabupaten Siak beserta rombongan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang membutuhkan dukungan data statistik serta informasi kependudukan yang akurat.

Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Siak, Nugroho Imam Darodjat, menyampaikan bahwa kerja sama antara KPU dan BPS sebenarnya telah terjalin sejak lama, salah satunya pada kegiatan yang pernah dilaksanakan pada tahun 2004. Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu mendatang BPS akan melaksanakan kegiatan sensus yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk KPU Kabupaten Siak.

Nugroho berharap KPU Kabupaten Siak dapat turut membantu menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan sensus kepada masyarakat melalui berbagai media informasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Siak, sehingga pelaksanaan sensus dapat berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat secara luas.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan data dalam penyelenggaraan kepemiluan. Salah satu di antaranya adalah kegiatan penataan daerah pemilihan (dapil) yang memerlukan dukungan data statistik yang valid dan terpercaya.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Siak, data yang dimiliki oleh BPS akan sangat membantu KPU dalam memastikan proses penataan dapil dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Siak juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala BPS Kabupaten Siak beserta jajaran dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut.

Melalui perjanjian kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak dan BPS Kabupaten Siak diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan data serta dukungan terhadap penyelenggaraan tugas kelembagaan masing-masing.

#kpuMelayani #kpuSiak

Dokumentasi Kegiatan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 77 Kali.