Berita Terkini

55

KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Penguatan Pendidikan Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kabupaten Siak pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak beserta jajaran, serta dari KPU Kabupaten Siak dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan Tim kerja sama di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam mendukung berbagai program pendidikan pemilih serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B, menyampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki jaringan penyuluh agama hingga tingkat desa yang dapat menjadi mitra strategis dalam membantu KPU Kabupaten Siak menyampaikan informasi serta sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat. Kepala Kementrian Agaman kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa Kabupaten Siak memiliki banyak lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan madrasah yang dapat menjadi ruang penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai nilai-nilai demokrasi serta pendidikan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat melalui berbagai lembaga pendidikan dan jaringan penyuluh yang dimiliki oleh Kementerian Agama. Ketua KPU Kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa ke depan terdapat kemungkinan penambahan alokasi kursi legislatif di Kabupaten Siak seiring dengan perkembangan jumlah penduduk. Oleh karena itu, dukungan data serta partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam proses penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Siak turut menyinggung pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan adanya keterbatasan jumlah pendaftar untuk badan adhoc penyelenggara pemilu. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Agama, KPU Kabupaten Siak berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Pada kesempatan tersebut, Said juga menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang telah terjalin antara kedua lembaga selama ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas silaturahmi yang telah terjalin selama ini. Ke depan melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kita dapat saling berkolaborasi dengan lebih baik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Siak. Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mendukung pendidikan pemilih, meningkatkan literasi demokrasi masyarakat, serta memperluas partisipasi publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Siak terus berkomitmen membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, partisipatif, serta semakin dekat dengan masyarakat.   Dokumentasi Kegiatan    


Selengkapnya
75

KPU Kabupaten Siak dan BPS Kabupaten Siak Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Siak dan dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Siak serta Kepala BPS Kabupaten Siak beserta rombongan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang membutuhkan dukungan data statistik serta informasi kependudukan yang akurat. Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Siak, Nugroho Imam Darodjat, menyampaikan bahwa kerja sama antara KPU dan BPS sebenarnya telah terjalin sejak lama, salah satunya pada kegiatan yang pernah dilaksanakan pada tahun 2004. Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu mendatang BPS akan melaksanakan kegiatan sensus yang membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk KPU Kabupaten Siak. Nugroho berharap KPU Kabupaten Siak dapat turut membantu menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan sensus kepada masyarakat melalui berbagai media informasi yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Siak, sehingga pelaksanaan sensus dapat berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat secara luas. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan data dalam penyelenggaraan kepemiluan. Salah satu di antaranya adalah kegiatan penataan daerah pemilihan (dapil) yang memerlukan dukungan data statistik yang valid dan terpercaya. Menurut Ketua KPU Kabupaten Siak, data yang dimiliki oleh BPS akan sangat membantu KPU dalam memastikan proses penataan dapil dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Siak juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala BPS Kabupaten Siak beserta jajaran dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut. Melalui perjanjian kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak dan BPS Kabupaten Siak diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan data serta dukungan terhadap penyelenggaraan tugas kelembagaan masing-masing. #kpuMelayani #kpuSiak Dokumentasi Kegiatan


Selengkapnya
58

KPU Kabupaten Siak Laksanakan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan menyasar beberapa kecamatan serta desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Siak. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu agenda prioritas KPU yang dilaksanakan secara berkala untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaannya, hasil pemutakhiran data tersebut nantinya akan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan setiap triwulan. Menjelang proses penetapan melalui pleno tersebut, KPU Kabupaten Siak melakukan kegiatan Coktas (Pencocokan Terbatas) guna memastikan bahwa data kependudukan yang tercatat telah tervalidasi dengan baik. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Coktas dibagi ke dalam Enam tim yang ditugaskan untuk menelusuri data pemilih di lima kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan. Tim KPU Kabupaten Siak turun langsung ke lapangan dengan mengunjungi masyarakat yang tercatat dalam data pemilih guna melakukan verifikasi dan pencocokan terhadap data kependudukan yang ada. Proses pelaksanaan kegiatan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Siak, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penyelenggaraan tahapan kepemiluan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Siak berupaya memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara transparan, akurat, dan akuntabel. Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya data pemilih yang berkualitas serta menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih melalui pemutakhiran yang berkelanjutan, meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap tercatat sebagai pemilih. Dengan pelaksanaan kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Siak berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara optimal sehingga data pemilih yang dihasilkan benar‑benar mencerminkan kondisi kependudukan yang aktual. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Kabupaten Siak dalam menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.   Dokumentasi Kegiatasn  


Selengkapnya
68

Audiensi KPU Kabupaten Siak dengan Polres Siak Perkuat Sinergi Kelembagaan

Siak Sri Indrapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan jajaran Polres Siak pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polres Siak ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara KPU Kabupaten Siak dengan pihak kepolisian dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Rombongan KPU Kabupaten Siak dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, didampingi oleh jajaran Anggota, Sekretaris, Kasubbag, serta staf di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Kehadiran rombongan KPU Kabupaten Siak disambut langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus pertemuan perdana secara kelembagaan antara KPU Kabupaten Siak dan Kapolres Siak yang baru, setelah pelaksanaan serah terima jabatan Kapolres. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan menyampaikan sejumlah hal terkait kegiatan dan program kerja KPU Kabupaten Siak, di antaranya mengenai upaya mitigasi berbagai potensi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, penguatan koordinasi antar lembaga penyelenggara dan aparat keamanan, pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, serta pemutakhiran data partai politik. Melalui audiensi ini, KPU Kabupaten Siak berharap koordinasi dan komunikasi dengan Polres Siak dapat terus terjalin dengan baik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara pemilu. Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Siak. Ia juga menegaskan komitmen Polres Siak untuk terus mendukung dan mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan ke depan. “Polres Siak siap mendukung kegiatan pemilu ke depan, dan kita harus seiring sejalan dalam mempertahankan hal-hal yang sudah berjalan baik, khususnya dalam aspek hukum dan keamanan,” ujar Kapolres Siak. Melalui pertemuan ini diharapkan sinergi antara KPU Kabupaten Siak dan Polres Siak semakin kuat dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib, dan demokratis di Kabupaten Siak. #kpumelayani #beritaTerkini


Selengkapnya
50

Koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, KPU Kabupaten Siak Laksanakan Kunjungan Kerja ke Bawaslu

Siak Sri Indrapura – Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, KPU Kabupaten Siak melaksanakan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Siak pada Senin, 23 Februari 2026. Kegiatan ini digagas oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Siak dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Siak yaitu Moh. Royani selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dedi Kurniawan selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Dailin Fajri Sormin selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak yaitu Ketua Zulfadli Nugraha, bersama Anggota Harlen Manurung, M. Andi Susilawan, dan Ahmad Dardiri. Turut hadir Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Siak Khaidir bin Ad, yang didampingi oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Siak serta staf Bawaslu Kabupaten Siak. Dalam pertemuan tersebut dibahas koordinasi teknis pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang direncanakan berlangsung pada bulan Ramadan sebagai bagian dari tahapan PDPB Triwulan I Tahun 2026. Diskusi difokuskan pada strategi pelaksanaan agar kegiatan tetap berjalan efektif dengan tetap memperhatikan kondisi dan dinamika di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak menyarankan agar pelaksanaan Coktas tetap dilaksanakan sesuai perencanaan dengan penguatan pengawasan dan koordinasi teknis guna memastikan akurasi serta validitas data pemilih. Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Siak bersama Bawaslu Kabupaten Siak untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, meskipun saat ini berada di luar tahapan pemilu dan pemilihan. Berbagai agenda koordinasi, pemutakhiran data pemilih, serta penguatan sinergi kelembagaan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memastikan kesiapan penyelenggara dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.   source : Rendatin_KPUSIAK


Selengkapnya
196

KPU Kabupaten Siak Tandatangani Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Siak, 19 Januari 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, Sekretaris, serta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan komitmen kelembagaan KPU Kabupaten Siak dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan arah kebijakan dan target kinerja yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan pentingnya kebersamaan dan keselarasan langkah seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan. Ia menekankan bahwa pencapaian target kinerja membutuhkan komitmen bersama, disiplin, serta kepatuhan terhadap prinsip integritas dan profesionalitas. Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Siak menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan tidak dimaknai sebatas dokumen administratif, melainkan sebagai pedoman dan komitmen moral seluruh jajaran dalam menjalankan tugas secara bertanggung jawab. “Dokumen ini menjadi landasan bersama dalam menjaga integritas kelembagaan serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan nilai-nilai penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ujarnya. Dalam rangkaian acara, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Siak membacakan Pakta Integritas dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen secara serentak oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh staf sesuai dengan jabatan masing-masing. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan serta menjaga kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, dan demokratis. Ketua & Anggota Komissioner KPU Siak Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2026 Sekretaris & Kasubbag KPU Siak Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Pakta Integritas Tahun 2026


Selengkapnya