KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak Teken Perjanjian Kerja Sama untuk Penguatan Pendidikan Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kabupaten Siak pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Siak. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak beserta jajaran, serta dari KPU Kabupaten Siak dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, dan Tim kerja sama di lingkungan KPU Kabupaten Siak. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam mendukung berbagai program pendidikan pemilih serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B, menyampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki jaringan penyuluh agama hingga tingkat desa yang dapat menjadi mitra strategis dalam membantu KPU Kabupaten Siak menyampaikan informasi serta sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat. Kepala Kementrian Agaman kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa Kabupaten Siak memiliki banyak lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan madrasah yang dapat menjadi ruang penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai nilai-nilai demokrasi serta pendidikan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat melalui berbagai lembaga pendidikan dan jaringan penyuluh yang dimiliki oleh Kementerian Agama. Ketua KPU Kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa ke depan terdapat kemungkinan penambahan alokasi kursi legislatif di Kabupaten Siak seiring dengan perkembangan jumlah penduduk. Oleh karena itu, dukungan data serta partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam proses penyelenggaraan pemilu yang akan datang. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Siak turut menyinggung pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan adanya keterbatasan jumlah pendaftar untuk badan adhoc penyelenggara pemilu. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Agama, KPU Kabupaten Siak berharap dapat meningkatkan minat masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Pada kesempatan tersebut, Said juga menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang telah terjalin antara kedua lembaga selama ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas silaturahmi yang telah terjalin selama ini. Ke depan melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kita dapat saling berkolaborasi dengan lebih baik,” ujar Ketua KPU Kabupaten Siak. Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPU Kabupaten Siak dan Kementerian Agama Kabupaten Siak diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mendukung pendidikan pemilih, meningkatkan literasi demokrasi masyarakat, serta memperluas partisipasi publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Siak terus berkomitmen membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif, partisipatif, serta semakin dekat dengan masyarakat. Dokumentasi Kegiatan
Selengkapnya