Berita Terkini

342

KPU Kab. Siak dan Pemda Tandatangani NPHD Pilkada 2020

Ketua KPU Kab. Siak menandatangani NPHD Pilkada 2020Bertempat di Kantor Bupati Siak pada Selasa Pagi, 01 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna alokasi anggaran Pilkada Serentak 2020.NPHD tersebut ditandatangani oleh Bupati Siak beserta seluruh Komisioner KPU Kab. Siak, yang disaksikan oleh Sekretaris KPU, para Kasubbag, Asisten 1 Setda Kab. Siak, Bawaslu kab. Siak beserta awak media yang meliput. Sebagai bentuk transparansi KPU Kab. Siak, Ketua KPU, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa besaran anggaran NPHD yang baru saja ditandatangani adalah senilai Rp. 26.489.907.450,-Ahmad Rizal menegaskan bahwa anggaran tadi digunakan untuk operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan beberapa item lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Pilkada. "Kita berharap anggaran sebesar ini, betul-betul dimanfaatkan secara baik, PPK, PPS, KPPS, PPDP serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Siak harus turut serta mensukseskan Pilkada 2020, sebab ini lah puncak penentuan siapa pemimpin Kabupaten Siak yang akan kita percayakan mengemban amanah untuk masa depan" Ujar beliau.Lebih jauh, Ketua KPU Kab. Siak menegaskan harapannya untuk Pilkada 2020 nanti, partisipasi masyarakat Kabupaten Siak harus mencapai minimal di angka 86 %, sama dengan Pemilu 2019 yang lalu. "Mudah-mudahan target angka tersebut bisa kita kejar bersama", kata beliau.Di tempat yang sama, Alfedri selaku Bupati Siak menegaskan bahwa penyerahan dana hibah ini telah melewati proses pembahasan yang panjang serta ekspose secara bersama-sama antara KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ditemukan anggaran yang disepakati secara bersama dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Siak. (Siak Sri Indrapura, 01/10/2019)


Selengkapnya
359

KPU RI Raih Penghargaan Sebagai Anggota JDIHN Terbaik Nasional 2019

Jakarta, Selasa (10/09/2019)Bertempat di Hotel Swiss Bell Jakarta Pusat, Menkumham Yasonna H. Laoly memberikan Penghargaan JDIHN Award 2019 kepada KPU Republik Indonesia sebagai Terbaik Nasional Tingkat Lembaga Non Struktural.Dalam sambutannya, Menkumham menyebutkan bahwa JDIHN Award ini juga diiringi dengan Rakornas JDIHN selama dua hari dengan mengambil tema "Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum Nasional Dalam Rangka Percepatan Reformasi Hukum". Kegiatan tersebut dimotori oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. "JDIHN bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya", ujar beliau. Lebih lanjut menurut beliau, ada tiga target pelaksanaan kegiatan perluasan jangkauan hukum yang harus terlaksana kepada masyarakat, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundangan-undangan, dan pembuatan database peraturan perundangan-undangan yang terintegrasi.


Selengkapnya
70

Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Siak Pemilu Tahun 2019

KPU Kabupaten Siak menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Siak Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 10 Agustus 2019 bertempat di Gedung Mahratu, Siak Sri Indrapura. Rapat dihadiri oleh saksi partai politik peserta Pemilu, Forkopimda, Instansi Terkait dan Bawaslu Kabupaten Siak dengan kegiatan sebagai berikut:Menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Siak setiap daerah pemilihan;Menetapkan peringkat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Siak;Menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Siak.Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Siak Nomor 134/PL.01.9-BA/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019.


Selengkapnya