KPU Putuskan Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID-19, maka KPU RI telah memutuskan adanya penundaan terhadap beberapa Tahapan Pilkada 2020, keputusaan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Ada 4 (empat) ruang lingkup tahapan yang mengalami penundaan, diantaranya :
- Pelantikan dan masa kerja PPS;
- Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan;
- Pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit;
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Surat Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, dapat dilihat disini
Bagikan:
Dilihat 47 Kali.