Berita Terkini

49

KPU Siak Selesaikan Tahapan Coklit Pilbup Tahun 2020

13 Agustus 2020 kemarin, tahapan Coklit Pilbup Siak 2020 telah berakhir.Terima Kasih atas dedikasi dan kerja luar biasa rekan-rekan PPK, PPS dan PPDP se Kabupaten Siak yang telah berperan dalam menyukseskan tahapan Coklit ini.Masih banyak tanggungjawab ke depan yang harus dijalani, menuju sukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 yang Santun dan Bermarwah.Tetap semangat dan tetap patuhi Protokol Kesehatan Covid19.


Selengkapnya
51

KPU Siak ikuti Rapat Koordinasi KPU se-Provinsi Riau bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau

Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal, Ketua Divisi Penyelenggaraan, Agus Haryanto, dan Sekretaris, Nur Alamsyah Pribadi, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Riau bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dan Himpunan Psikologi (HIMPSI) Wilayah Riau pada Selasa (11/08/2020) di Aula Kantor KPU Provinsi Riau.Rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Tes Kesehatan Calon pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.Pematangan segala hal menyangkut penyelenggaraan Pemilihan 2020 menjadi prioritas, utamanya ketika proses tahapan akan memasuki masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak pada 4 s.d 6 September mendatang.


Selengkapnya
59

KPU Siak adakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan bersama Stakeholder

KPU Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak pada hari Rabu, 29 Juli 2020 yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing Partai Politik pengusung pada Pilbup Siak 2020, Kabag Ops Polres Siak, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak serta Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Provinsi Riau, Drs. Joni Suhaidi, yang juga bertindak sebagai pembicara utama pada kegiatan dimaksud.Melalui kegiatan ini juga, Agus Haryanto selaku Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Siak berharap adanya kesepahaman dan persamaan persepsi antar stake holder kepemiluan terkait rangkaian Tahapan Pencalonan Pilbup Siak 2020 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Mendekati tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020, KPU Kabupaten Siak semakin mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang agar penyelenggaraan tahapan dimaksud berjalan sebagaimana mestinya.


Selengkapnya
58

KPU Siak Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka persiapan pemutakhiran data pemilih tingkat PPK se-Kabupaten Siak, pada hari Rabu, 8 Juli 2020 bertempat di Hotel Grand Royal Siak.Bimtek pun dilaksanakan dalam upaya persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) per tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Kegiatan coklit akan dilaksanakan oleh 950 PPDP di seluruh wilayah Kabupaten Siak yang tersebar di 131 desa/kelurahan. Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Kabupaten Siak, Wan Ahmad Firdaus pada saat bimbingan teknis menyampaikan terkait teknis prosedur kerja pencocokan dan penelitaian oleh PPDP nantinya. Beliau juga mengingatkan agar petugas yang akan turun dalam tahapan pencoklitan tersebut untuk tidak lupa menerapkan protokol kesehatan.


Selengkapnya
48

Lanjutkan Tahapan Pilkada, KPU Siak Koordinasi dengan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Siak

KPU Kabupaten Siak telah berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.Hari ini (Jumat, 26.06.2020) Jajaran Pimpinan KPU Kabupaten Siak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai bagian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Siak terkait persiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dengan memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai instruksi perundang-undangan.


Selengkapnya
47

KPU Putuskan Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID-19, maka KPU RI telah memutuskan adanya penundaan terhadap beberapa Tahapan Pilkada 2020, keputusaan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Ada 4 (empat) ruang lingkup tahapan yang mengalami penundaan, diantaranya :Pelantikan dan masa kerja PPS;Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan;Pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit;Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihSurat Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, dapat dilihat disini  


Selengkapnya