Berita Terkini

67

KPU Siak Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka persiapan pemutakhiran data pemilih tingkat PPK se-Kabupaten Siak, pada hari Rabu, 8 Juli 2020 bertempat di Hotel Grand Royal Siak.Bimtek pun dilaksanakan dalam upaya persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) per tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Kegiatan coklit akan dilaksanakan oleh 950 PPDP di seluruh wilayah Kabupaten Siak yang tersebar di 131 desa/kelurahan. Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Kabupaten Siak, Wan Ahmad Firdaus pada saat bimbingan teknis menyampaikan terkait teknis prosedur kerja pencocokan dan penelitaian oleh PPDP nantinya. Beliau juga mengingatkan agar petugas yang akan turun dalam tahapan pencoklitan tersebut untuk tidak lupa menerapkan protokol kesehatan.


Selengkapnya
57

Lanjutkan Tahapan Pilkada, KPU Siak Koordinasi dengan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Siak

KPU Kabupaten Siak telah berkomitmen untuk bekerja maksimal dalam mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.Hari ini (Jumat, 26.06.2020) Jajaran Pimpinan KPU Kabupaten Siak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai bagian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Siak terkait persiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dengan memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai instruksi perundang-undangan.


Selengkapnya
55

KPU Putuskan Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID-19, maka KPU RI telah memutuskan adanya penundaan terhadap beberapa Tahapan Pilkada 2020, keputusaan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Ada 4 (empat) ruang lingkup tahapan yang mengalami penundaan, diantaranya :Pelantikan dan masa kerja PPS;Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan;Pembentukan PPDP dan pelaksanaan Coklit;Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihSurat Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, dapat dilihat disini  


Selengkapnya
79

KPU Siak Gelar FGD Tentang Penyelesaian Sengketa Hukum

Senin Pagi, 09 Maret 2020 telah dilaksanakan FGD / Media Diskusi antara KPU Kabupaten Siak dan Kejaksaan Negeri Siak bertempat di Kantor KPU Kabupaten Siak.FGD ini diselenggarakan demi memperkuat peran penyelenggara dalam mensukseskan pelaksanaan Pilbup Siak 2020. Bertindak selaku pemateri utama adalah Kepala Kajari Siak, Aliansyah, S.H, M.H.Aliansyah menegaskan bahwa KPU Kabupaten Siak sebagai penyelenggara wajib berbahagia ketika diamanahi tugas mencari pemimpin terbaik untuk Negeri Istana. Ini adalah tugas mulia yang harus pula disikapi dengan tanggungjawab mulia. Di sisi lain, Kajari Siak akan senantiasa mengawal kemuliaan tersebut agar selalu terbebas dari intervensi manapun.#PemilihBerdaulat mari merajut kebersamaan menjadikan Pilbup Siak 2020 santun dan bermarwah.


Selengkapnya
367

KPU Siak Lantik 70 Anggota PPK Pilbup Siak Tahun 2020

KPU Kabupaten Siak pada Sabtu (29/02) melantik sejumlah 70 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih menjadi anggota PPK. Pelantikan yang dilangsungkan di Gedung Mahratu Siak ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal dan diikuti oleh seluruh calon anggota PPK terpilih.Setelah pengucapan sumpah/janji, selanjutnya perwakilan anggota PPK membacakan pakta integritas yang akan ditandatangani oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Siak. Prosesi pelantikan sendiri diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji serta Pakta Integritas.Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal menerangkan, PPK bertugas tidak hanya membantu KPU, tetapi yang paling penting bagaimana melayani masyarakat sebagai pemilih, melayani peserta pemilu, tim kampanye, parpol, pengawas pemilu. Dan semua hal yang dibutuhkan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2020. Bupati Siak diwakili Asisten 1, Budi Yuwono dalam sambutannya mengatakan, antara Pemerintah, KPU dan Bawaslu, serta seluruh elemen yang menyelenggarakan pilkada harus sinergi. Pilkada yang sukses merupakan kerjasama dari semua pihak. Pasalnya, setelah KPU dan Bawaslu, di lapangan yang menjadi penggerak penyelenggara pilkada adalah PPK, PPK menjadi mediasi antara PPS dan KPU.


Selengkapnya
310

KPU Siak Laksanakan Seleksi Wawancara Bagi Calon PPK

KPU Kabupaten Siak melaksanakan seleksi wawancara pada Calon Anggota PPK yang lulus pada tes tertulis. Sebanyak 140 Peserta dari 14 Kecamatan di Kabupaten Siak yang lulus seleksi tertulis mengikuti seleksi wawancara yang dimulai pada tanggal 8-10 Februari 2020 dan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Siak . Rangkaian tes wawancara tersebut meliputi  wawasan tentang kepemiluan, pemungutan suara, syarat sah suara dan hal-hal yang berkaitan tentang pemilu. Adapun tahap seleksi dibagi menjadi 3 sesi antara lain.1: Hari Sabtu tanggal, 08 Februari 2020 terbagi 5 Kecamatan (Siak, Minas, Bungaraya, Kandis, Mempura)2. Hari Minggu tanggal, 09 Februari 2020 terbagi 5 Kecamatan (Sungai Apit, Sungai Mandau, Dayun, Koto Gasib, Sabak Auh)3. Hari Senin tanggal, 10 Februari 2020 terbagi 4 Kecamatan (Tualang, Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Pusako).


Selengkapnya