
Sejumlah 329.008 Pemilih Ditetapkan Pada Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Di Kabupaten Siak
Rabu, 5 April 2023 pukul 14.00 WIB bertempat di Hotel Grand Royal Siak Sri Indrapura, diselenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Siak Dalam Pemilu Tahun 2024. Rapat Pleno Tersebut dihadiri oleh Ketua dan Para Komisioner KPU Kabupaten Siak, Sekretaris KPU Kabupaten Siak beserta jajaran, Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Siak, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Dinas Instansi terkait.
Ketua KPU Kabupaten Siak dalam rapat pleno ini menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kabupaten Siak pada Pemilu 2024 adalah sebesar 329.008 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebesar 168.340 dan jumlah pemilih perempuan 160.668 yang tersebar di 14 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan dan 1.374 TPS yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 158/PL.01.2-BA/1408/2023 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 191 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Siak Provinsi Riau Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.