SK KPU Kabupaten Siak Tentang Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Siak 2020
KPU Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Siak 2020 sebesar 23.217 orang yang harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten Siak (minimal di 8 kecamatan).
Lihat keterangan lengkapnya melalui SK KPU Kabupaten Siak dalam postingan berikut ya.


Bagikan:
Dilihat 64 Kali.
