KPU Siak Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengadakan Sosialisasi pembentukan Badan Adhoc dan tata cara penggunaan aplikasi SIAKBA sebagai sarana daftar online bagi calon PPK, PPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024 ke 14 Kecamatan di Kabupaten Siak pada 9 s/d 10 November 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Kantor Camat, Kantor Desa dan juga tokoh masyarakat setempat.
Acara sosialisasi pembentukan lembaga ad hoc merupakan bentuk tindak lanjut atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kehadiran Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA dapat membuka kesempatan dan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta menjadi penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dengan adanya aplikasi SIAKBA ini diharapkan memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu. Melalui aplikasi juga pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring.
