Jelang Pemilu 2024, KPU Siak Lakukan Silaturahmi ke Kantor Partai Politik se-Kabupaten Siak
Dimulai pada tanggal 21 Februari s/d 1 Maret 2022 lalu, KPU Kabupaten Siak menyambangi kantor partai politik di Kabupaten Siak yang terdaftar dalam Pemilu 2019 lalu. Sejumlah partai yang ada di Siak dan terdaftar dalam Pemilu 2019 lalu telah disambangi KPU Siak, diantaranya PDI-P, Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan dan partai lainnya.
Salah satu agenda yang dilaksanakan adalah Sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak tahun 2024. Dalam keputusan tersebut telah menetapkan tanggal pemungutan suara hari Pemilu Legislatif dan Presiden telah ditentukan pada 14 Februari 2024.
Kegiatan Silaturahmi ini dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi sekaligus sebagai sosialisasi awal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Selain itu, kunjungan ini dapat dimanfaatkan oleh Partai Politik sebagai ajang diskusi untuk persiapan menghadapi Pemilu Serentak.