
Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 126 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan
Siak Sri Indrapura, 18 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 126 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan.
Penetapan standar pelayanan ini menjadi komitmen KPU Kabupaten Siak dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat maupun pihak-pihak terkait.
Standar pelayanan yang ditetapkan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dengan diberlakukannya standar pelayanan ini, setiap sub bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Siak diwajibkan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 2025, dan dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian standar pelayanan di seluruh unit kerja KPU Kabupaten Siak.
Melalui standar pelayanan tersebut, KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Link SK Standar Pelayanan : Unduh