
Perbarui Data Pemilih Sekarang Wujudkan Pemilu yang Akurat dan Inklusif
Siak – Dalam rangka menciptakan pemilu yang lebih akurat, inklusif, dan demokratis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terus mendorong masyarakat untuk aktif dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Program ini bukan hanya sekadar pembaruan data, tetapi merupakan pondasi utama terselenggaranya pesta demokrasi yang berkualitas.
Apa Itu PDPB?
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses penyempurnaan data pemilih secara rutin dan berkesinambungan. Tujuannya untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu relevan dengan kondisi terkini, sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena data yang belum terbarui.
Mengapa Anda Perlu Ikut Berperan?
Keterlibatan publik sangat penting. Dengan memperbarui data, Anda:
-
Menjamin hak pilih Anda tetap aman,
-
Membantu KPU menyusun DPT yang valid dan akurat,
-
Mendukung pemilu yang lebih transparan dan inklusif.
Siapa Saja yang Perlu Memperbarui Data Pemilih?
Pemutakhiran data pemilih penting dilakukan oleh seluruh warga negara yang mengalami perubahan status kependudukan atau kondisi berikut:
1. Penduduk Baru Berusia 17 Tahun
Warga negara yang telah atau akan genap berusia 17 tahun, baik sebelum maupun pada saat hari pemungutan suara. Termasuk pula:
-
Remaja yang baru menerima KTP-el,
-
Warga yang sudah menikah meski belum berusia 17 tahun.
2. Pindah Domisili
Pemilih yang berpindah tempat tinggal lintas:
-
RT/RW atau kelurahan,
-
Kecamatan,
-
Kabupaten/kota,
-
Provinsi.
Penting untuk memperbarui alamat agar terdaftar di TPS yang sesuai.
3. Anggota Keluarga Meninggal Dunia
Keluarga wajib melaporkan pemilih yang sudah meninggal dunia agar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih aktif.
4. Perubahan Data Pribadi
Meliputi:
-
Perubahan nama, jenis kelamin, atau status perkawinan,
-
Perubahan atau koreksi NIK dan nomor KK,
-
Koreksi kesalahan penulisan data dalam DPT sebelumnya.
5. Mantan Anggota TNI/POLRI
Anggota TNI/Polri yang telah pensiun atau diberhentikan dan telah menjadi warga sipil berhak kembali terdaftar sebagai pemilih. Segera laporkan agar dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih aktif.
6. Warga yang Baru Sembuh dari Gangguan Jiwa atau Disabilitas Intelektual
Warga yang sebelumnya tidak memenuhi syarat karena alasan kesehatan jiwa dan kini dinyatakan sehat dan cakap hukum berhak kembali menjadi pemilih.
7. Warga Negara Indonesia di Luar Negeri
Bagi WNI yang baru kembali dari luar negeri, seperti pekerja migran atau pelajar, wajib melapor ke instansi terkait untuk pembaruan data domisili dan keikutsertaan dalam pemilu.
8. Pemilih yang Tidak Terdaftar dalam Pemilu Sebelumnya
Jika Anda pernah tidak masuk dalam DPT pada pemilu sebelumnya, segera pastikan data Anda sudah tercatat.
Dokumen yang Harus Dibawa:
-
KTP-el atau biodata kependudukan,
-
Kartu Keluarga,
-
Surat keterangan kematian (jika melaporkan data anggota keluarga yang wafat).
Layanan PDPB Tersedia di KPU Kabupaten Siak
Kantor KPU Siak
Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB
Informasi & Layanan:
0852-7452-5334 0822-8324-8796
0813-7142-6699 0813-6870-0920
Alamat : Jl. Agraria No.6, Komplek Perkantoran, Sei Betung, Kabupaten Siak, Riau 28773
Maps :klik disini