Pengumuman

139

Pengumuman Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 251/PL.02-2-Pu/1408/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020Pengumuman selengkapnya klik disiniDokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Drs. H. ALFEDRI, M.Si dan H. HUSNI MERZA, BBA, MMSyarat Pencalonan (Klik)Drs. H. Alfedri, M.Si (Klik)H. Husni Merza, BBA, MM (Klik)Dokumen Bersama (Klik)Foto Bapaslon (Klik)Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon H. SAID ARIFFADILLAH, S.Sos, M.Si dan SUJARWO, SMSyarat Pencalonan (Klik)H. Said Ariffadillah, S.Sos, M.Si (Klik)Sujarwo, SM (Klik)Dokumen Bersama (Klik)Foto Bapaslon (Klik) Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon SAYED ABUBAKAR A. ASSEGGAF dan Hj. RENI NURITA S.Hut Syarat Pencalonan (Klik)Sayed Abubakar A. Asseggaf (Klik) Hj. Reni Nurita, S.Hut  (Klik) Dokumen Bersama (Klik)Foto Bapaslon (Klik)


Selengkapnya
68

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dan Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pilbup Siak Tahun 2020

KPU Kabupaten Siak membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey / Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor: 98/PP.06.2/Kpt/1408/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor: 09/PP.01.2/Kpt/1408/KPU-Kab/XI/2019 Tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2020, berikut kami sampaikan Pedoman Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey / Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat dan Formulir yang diperlukan disini


Selengkapnya
279

Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir

Jakarta, Berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih. Selengkapnya dapat dilihat disini


Selengkapnya